Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Tak Punya Instrumen Prokes Seperti Pilkada
Kemendagri Resmi Tunda Pilkades
Jumat, 13 November 2020 06:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020. Penundaan dilakukan sampai pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Tito Karnavian menjelaskan, keputusan menunda diambil karena Pilkades belum memiliki instrumen pencegahan dan penanganan Covid-19 seperti Pilkada.
Padahal, keterlibatan massa dalam gelaran pemilu tingkat desa itu cukup besar. Hal ini dismapaikannya pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin.
Baca juga : Untuk Tata Transportasi Daerah Seperti Jakarta, Butuh Komitmen Pusat dan Pemda
“Kita tunda setelah Pilkada. Pilkades ini belum dilengkapi aturan mengikat pelaksanaan protokol Covid-19 seperti Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Tito juga menyatakan kemungkinan akan ada revisi. Khususnya dalam Peraturan Mendagri (Permendagri), untuk menyesuaikan sejumlah tahapan dan teknis Pilkades dengan protokol kesehatan (prokes).
Diketahui, Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
Baca juga : Seperti Mendapatkan Air Di Tengah Padang Pasir
Juga Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
“Setelah Pilkada selesai, baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing. Baik bupati maupun walikota. Tapi dalam Permendagri ini nanti ada tata cara pelaksanaan Pilkades, sesuai protokol Covid-19,” jelasnya.
Menurut Tito, dalam sekenario awal, kemungkinan Pilkades akan dibagi menjadi dua gelombang. Pertama, dilaksanakan pada 2020 pasca Pilkada 9 Desember rampung.
Baca juga : Pupuk Indonesia Resmi Canangkan Agro Solution
Sedangkan gelombang kedua, akan digelar pada 2021. “Pada 2020, dari 27 provinsi terdapat 19 kabupaten yang melakukan Pilkades dengan jumlah 1.464 desa.
Sedangkan pada 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota,” jelasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya