BREAKING NEWS
 

Bukan Soal Sengketa Hasil, MK Diprediksi Tolak Gugatan Pilkada Boven Digoel

Reporter : DIDI RUSTANDI
Editor : WAHYU SURYANI
Kamis, 14 Januari 2021 22:10 WIB
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan tidak akan melanjutkan proses gugatan yang dilayangkan salah satu pasang calon Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel.

Pasalnya, pokok gugatan yang disampaikan bukan mempersoalkan jumlah selisih suara hasil pilkada maupun peraturan soal nilai ambang batas, melainkan proses verifikasi pasangan calon nomor urut 4, yaitu Yusak Yaluwo-Yakob Waremba.

Ketua Aliansi Pemuda Boven Digoel Bernolfus Tingge mengatakan, jika dilihat dari kacamata umum selama ini terjadi, apa yang disampaikan oleh pemohon bukan ranah MK untuk menanganinya.

“MK sesuai tupoksi berurusan dengan sengketa hasil pilkada. Soal-soal lainnya bukan kewenangan MK, sehingga kami bisa pastikan gugatan yang dilayangkan akan dimentahkan oleh MK,” ungkap Bernol kepada wartawan, Kamis (14/1).

Baca juga : Hujan Ringan Diprediksi Rabu Pagi Di Sebagian Jakarta

Menurut dia, perselisihan hasil pemilu pada hakikatnya harus dibedakan dari proses administratif Pemilu. Untuk kasus yang terkait administratif Pemilu, tentu harus diselesaikan oleh KPU berdasarkan laporan Bawaslu atau Panwaslu.

Sedangkan pelanggaran pidana Pemilu ditangani dan diselesaikan oleh aparat penegak hukum, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan (Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi).

Adsense

“Jadi salah alamat jika persoalan yang secara administratif sudah diselesaikan di tingkat KPU dan Bawaslu lalu dibawa lagi ke MK. Kami yakin dimentahkan oleh MK,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi para pihak yang mengikuti Pilkada Kabupaten Boven Dogoel menggunakan jalur-jalur hukum yang sudah disiapkan oleh negara.

Baca juga : Top! 10 Bandara Angkasa Pura I Raih Akreditasi Pelayanan Pelanggan Dari ACI

Namun, pihaknya juga mengingatkan MK agar tegas dan konsisten menjalankan aturan sesuai Undang-Undang.

“Artinya, MK cukup bersikap obyektif, taat asas, ikut aturan dan laksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sudah ada,” kata Bernol.

Perhelatan Pilkada Boven Digoel, kata dia, meski sebelumnya ditunda karena proses administratif yang harus diselesaikan, berlangsung aman, damai dan lancar.

“Masyarakat sudah menyampaikan aspirasi dan haknya dengan pemimpin terpilih sesuai hasil yang ada, yaitu kemenangan bagi Yusak Yaluwo. Ini harus dikawal dan dijaga bersama supaya Boven Digoel bisa lebih maju lagi ke depannya,” pungkas Bernol.

Baca juga : Soal Pembubaran Ormas, PMKRI Apresiasi Tapi Imbau Pemerintah Adil

Pada Pilkada Boven Digoel, Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati, Martinus Wagi-Isak Bangri yang mengajukan gugatan, memperoleh 9.156 suara.

Pasangan ini kalah dari paslon nomor 4 Yusak Yaluwo-Yakob Yeremba (Yusak-Yakob) yang memperoleh 16.319 suara dan ditetapkan KPU sebagai pemenang dalam Pilkada Kabupaten Boven Digoel Tahun 2020. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense