RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa Hukum KPU Sumatera Barat (Sumbar) Sudi Prayitno menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan gugatan yang diajukan calon Gubernur Sumbar, Mulyadi, yang diusung Partai Demokrat.
Hal itu dikarenakan gugatan yang yang diajukan Mulyadi bukan soal penetapan perolehan suara.
"MK tidak berwenang memeriksa, mengadili memutus perkara yang diajukan Mulyadi karena yang digugat bukan soal penetapan suara. Gugatan salah sasaran dan alamat," kata Prayitno saat membacakan tanggapan selaku pihak termohon pada perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 dipimpin Hakim Konstitusi, Anwar Usman, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih secara virtual, Senin (1/2).
Baca juga : Mendagri Ingatkan Pemda Untuk Proaktif Hadapi Bencana Alam
Menurut dia, gugatan yang disampaikan cagub Mulyadi lebih tepat dikualifikasikan kepada pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang merupakan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Ia menilai, Calon Gubernur Sumbar Mulyadi juga tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilgub Sumbar 2020, karena punya selisih perolehan suara sebanyak 112.406 dengan peraih suara terbanyak.
"Ini berada di atas ambang batas perolehan suara. Yang diperbolehkan undang-undang untuk mengajukan permohonan yaitu 33.602 suara," katanya dikutip Antara.
Baca juga : Aplikasi Kencan Tantan Berubah Jadi Social+, Ini Alasannya
Ia menilai permohonan Cagub Mulyadi tidak jelas apa yang menjadi pokok tuntutannya dan tidak menguraikan dalil yang menjadi dasar permohonan.
"Tuntutan pemohon tidak pernah meminta Mahkamah untuk menetapkan hasil perhitungan suara yang benar menurut pemohon, dan tuntutan diadakan pemilihan ulang tidak disertakan dengan alasan yang kuat," katanya.
KPU Sumbar menetapkan pasangan nomor urut 4 Mahyeldi - Audy Joinaldy meraih suara terbanyak di Pilgub Sumbar 2020 dengan perolehan 726.853 suara atau 32,43 persen.
Baca juga : KPU Kalsel Siap Ladeni Gugatan Denny Indrayana
Peringkat kedua pasangan Nasrul Abit-Indra Catri dengan 679.069 suara atau 30,30 persen. Lalu pasangan Mulyadi-Ali Mukhni 614.477 suara atau 27,42 persen.
Dan pasangan Fakhrizal-Genius Umar memperoleh 9,86 persen atau 220.893 suara. KPU Sumbar mencatat total pemilih sebanyak 2.313.278 pemilih atau 61,68 persen. Total jumlah suara sah 2.241.292 atau sebanyak 96,89 persen dan jumlah suara tidak sah 71.986 atau 3,11 persen. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.