BREAKING NEWS
 

Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Karo

KPU: DKPP Tidak Bisa Tunda Pelantikan Bupati

Reporter & Editor :
APRIANTO
Jumat, 16 April 2021 06:20 WIB
Ketua KPU Karo, Gemar Tarigan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Seandainya pun putusan DKPP memberikan sanksi pemecatan kepada penyelenggara (KPU) Karo, putusan MK tidak akan terganggu dan pelantikan tetap dilakukan,” jelasnya.

Gemar berharap, masyarakat Karo dapat menerima hasil Pilkada dengan lapang dada. Masyarakat diajak mengawal pemerintahan terpilih setelah dilantik nantinya. “Mari kita kawal dan kritisi kinerja Bupati Karo terpilih. Itu bagian tanggung jawab masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : Sentil Korlantas Mau Perlancar Pemudik Sebelum 6 Mei, DPR: Bahasanya Jangan Gitu

Diketahui, DKPP mulai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 111-PKE-DKPP/III/2021 dan 112-PKE-DKPP/III/2021. Dua perkara ini diadukan Paslon Joshua Ginting-Saberina Tarigan.

“Joshua-Saberina telah memberikan kuasa kepada Maha Awan Buwana dan Drajad Wahyu Sasongko untuk menjalani persidangan,” ujar Plt Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf, kemarin.

Baca juga : Penyelenggara Pemilu Jangan Kucing-kucingan

Untuk perkara 111-PKE-DKPP/III/2021, jelanya, pengadumengadukan Ketua KPU Karo Gemar Tarigan serta empat anggota KPU Karo lainnya (Lotmin Ginting, Anwar Megga Tarigan, Dewi Afriany Susanti, dan Rikardo Sitepu). Mereka sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional dalam verifikasi syarat calon dan pencalonan paslon Bupati-Wakil Bupati Karo nomor urut 5, yakni Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting.

Baca juga : Tuding Presiden Tak Paham Pemilu AS, Penulis Polandia Diancam Bui

Sedangkan perkara 112-PKE-DKPP/III/2021, Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Karo, Eva Juliani Pandia dan dua anggota Bawaslu Karo (Abraham Tarigan, dan Nggeluh Sembiring). Pengadu mendalilkan, para Teradu tidak profesional menangani laporan Pengadu terkait pelanggaran yang dilakukan paslon Bupati-Wakil Bupati Karo nomor urut 5 Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense