BREAKING NEWS
 

“Denda Damai” Yang Masih Meresahkan

Reporter & Editor :
SUPRATMAN
Kamis, 8 Juni 2023 07:30 WIB
SUPRATMAN

 Sebelumnya 
Istilah “uang damai” yang kita kenal sekarang, muncul di era ini. Di akhir 60-an sampai 70-an, ketika pejabat Bea Cukai banyak melakukan kongkalikong dengan para importer. Dulu, istilahnya “denda damai”.

Beberapa literatur menyebutkan, untuk menghilangkan praktik korupsi serta “uang damai” ini, Menteri Keuangan Ali Wardhana memberikan tunjangan khusus sembilan kali gaji.

Tapi betapa kecewanya Ali ketika mengunjungi kantor Bea dan Cukai di Tanjung Priok pada Mei 1971: dia melihat para petugas tengah bersantai. Ali juga mendapati kabar adanya penyelundupan ratusan ribu baterai merek terkenal.

Baca juga : Nasib Rakyat Di Tahun Politik

Bukannya berkurang, sekarang kasusnya malah lebih heboh. Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyatakan, ada transaksi mencurigakan hingga Rp 300 triliun yang didominasi dari rekening milik pegawai Pajak dan Bea Cukai.

Sekarang, setelah beberapa pejabat menjadi tersangka, apakah “uang damai” yang sudah ada sejak zaman Orba itu, akan berkurang, kemudian masalahnya selesai? Atau, paling tidak, muncul perasaan takut karena sedang disorot?

Semua sudah tahu jawabannya. Apalagi rakyat Indonesia dikenal sebagai bangsa pelupa, panasnya cuma sebentar serta mudah tergiring isu-isu baru.

Baca juga : Bola Panas Di Merdeka Barat

Karena itu, momentum ini jangan sampai hilang. Pemerintahan Jokowi masih punya waktu untuk bisa mela￾kukan pembenahan sistem di Bea Cukai serta beberapa lembaga lain yang tengah disorot.

Jangan sampai tahun politik justru melupakan banyak PR (pekerjaan rumah) yang belum selesai. Tuntaskan. Segera.

Sungguh indah kalau ada legacy yang bisa dikenang dalam perbaikan sistem di Bea Cukai dan lembaga lain yang sedang disorot. Jadi, bukan sekadar mentersangkakan beberapa orang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense