Dark/Light Mode
- Kabar Haji Isam Pimpin Operasi Karhutla Dibantah Mensesneg: Tidak Benar Itu!
- Selain Upah Pungut, KPK Juga Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kabupaten Bogor
- Cegah Karhutla Meluas, 8 Desa Di Cengal Perkuat Sinergi
- Prabowo Dan Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah
- KPK: OTT Rektor Unsoed Jadi Momentum Perkuat Integritas Perguruan Tinggi
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri yang mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif, haruskah mengundurkan diri?
Mestinya iya. Mundur. Seperti diberitakan Rakyat Merdeka, kemarin, desakan mundur tersebut antara lain disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Baca juga : Jangan Lukai Hati Rakyat
Jika para menteri tersebut tetap menjabat, kata ICW, berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Misalnya, kekhawatiran atas penggunaan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung.
Memang tidak ada aturan yang mengharuskan menteri harus mundur jika menjadi calon anggota legislatif (caleg). Namun ini ke soal etika.
Baca juga : Mencari Seorang Negarawan
Dan, kita tahu, etika politik di negeri ini tampaknya kian mengendor. Jangan sampai, pola "ogah mundur" menjadi "budaya" yang melemahkan etika Politik di negeri ini.
Jangan sampai konflik kepentingan menjadi fenomena yang dianggap sepele dan biasa-biasa saja. Berbahaya.
Baca juga : Nonton Drama, Rakyat Bisa Apa?
Kalau para menteri belium ada yang mundur, para kepala desa di Buleleng, Bali, justru sebaliknya. Beberapa kepala daerah tersebut sudah Mengundurkan diri dari jabatannya karena ingin menjadi caleg pada pemilu 2024. Ini layak diapresiasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.