Dark/Light Mode

Mundur Karena Nyaleg, Layak Diapresiasi

Minggu, 14 Mei 2023 05:36 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri yang mengajukan diri sebagai calon anggota legislatif, haruskah mengundurkan diri?

Mestinya iya. Mundur. Seperti diberitakan Rakyat Merdeka, kemarin, desakan mundur tersebut antara lain disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca juga : Jangan Lukai Hati Rakyat

Jika para menteri tersebut tetap menjabat, kata ICW, berpotensi memunculkan konflik kepentingan. Misalnya, kekhawatiran atas penggunaan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung.

Memang tidak ada aturan yang mengharuskan menteri harus mundur jika menjadi calon anggota legislatif (caleg). Namun ini ke soal etika.

Baca juga : Mencari Seorang Negarawan

Dan, kita tahu, etika politik di negeri ini tampaknya kian mengendor. Jangan sampai, pola "ogah mundur" menjadi "budaya" yang melemahkan etika Politik di negeri ini.

Jangan sampai konflik kepentingan menjadi fenomena yang dianggap sepele dan biasa-biasa saja. Berbahaya.

Baca juga : Nonton Drama, Rakyat Bisa Apa?

Kalau para menteri belium ada yang mundur, para kepala desa di Buleleng, Bali, justru sebaliknya. Beberapa kepala daerah tersebut sudah Mengundurkan diri dari jabatannya karena ingin menjadi caleg pada pemilu 2024. Ini layak diapresiasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.