Dark/Light Mode

Tindakan Tegas Polisi Ke Perusuh Dibenarkan Hukum

Jumat, 24 Mei 2019 01:50 WIB
Pakar hukum Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)
Pakar hukum Prof Indriyanto Seno Adji (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum Prof Indriyanto Seno Adji memastikan, tindakan tegas aparat keamanan saat menghadapi perusuh di aksi 22 Mei dibenarkan hukum. Sebab, sebagian peserta itu sudah melakukan tindakan anarkis dan menimbulkan kekacauan.

“Apabila pelaku demo ternyata melakukan aksinya secara anarkis dan menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan umum, maka Polri memiliki Diskresi untuk melakukan tindakan hukum dengan basis dan nilai," jelas Indriyanto, Kamis (23/5).

Baca juga : KPK: Mobil Dinas Jangan Dipakai Mudik

Indriyanto menjelaskan, sejak awal dirinya menilai bahwa people power yang dilakukan dengan cara berlebihan, adalah people power yang inkonstitusional, yaitu karena dilakukan dengan menimbulkan dampak sosial dan hukum.

Ia kemudian menjelaskan hukum yang dilanggar peserta aksi demonstrasi yang berlebihan, dari yang menghasut sampai melakukan kekerasan ke sarana umum. Mereka melanggar Pasal 160 KUHP. Kemudian, yang menyebarkan hasutan melanggar Pasal 161 KUHP.

Baca juga : REI Support Pembangunan Ibukota Baru

“Kemudian ada potensi menyebarkan berita bohong yang melanggar Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Fakta yang terlihat juga digunakan pelanggaran atas Pasal 27-28 UU ITE bila delik pokoknya misal penghinaan, penistaan atau juga melakukan fitnah,yang kesemuanya menggunakan sarana media online ITE, juga ucap, kata perbuatan untuk menggulingkan kekuasaan negara sah," jelasnya.

Kesemua bentuk ucapan dan perbuatan tersebut, menurut Indriyanto, telah melanggar norma dan koridor sistem hukum yang berlaku. Karena itu, Indriyanto menilai tindakan tegas aparat keamanan sudah wajar.

Baca juga : Jokowi Tak Tolerir Perusuh, TNI-Polri Akan Bertindak Tegas

Indriyansto juga mendesak Polri untuk segera menemukan dalang dalam aksi tersebut. Inisiator aksi adalah pihak yang memiliki inisiatif untuk melakukan tindak pidana, yang biasanya disebut Intelectualis Dader atau Aktor Intelektualnya (Uitlokker), yaitu pihak yang memiliki inisiatif atau ide menganjurkan untuk melakukan people power.

"Maka pelaku itulah yang dapat diduga sebagai subyek pelaku atau penganjur melakukan tindak pidana, menghasut kekuasaan sah, melakukan makar, dan lagipula akibatnya juga sudah tegas jelas terjadi. Sepertinya pengungkapan siapa aktor intelektual sebagai penganjur ide people power akan bisa terungkap," ucapnya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.