Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Golkar Minta Dewan Tak Buru-buru Sahkan RUU Pertanahan

Sabtu, 23 Februari 2019 06:02 WIB
Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi II DPR Firman Soebagyo meminta para koleganya di Komisi II tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan. Alasannya, ada sejumlah pasal dalam RUU tersebut berpotensi menabrak Undang-Undang (UU) lain. 

Dia paham, RUU ini termasuk salah satu target yang harus segera disahkan DPR periode ini. Namun begitu, bukan berarti pembahasannya harus buru-buru. Perlu proses harmonisasi dan pembahasan yang lebih cermat serta hati-hati.

“RUU Pertanahan ini menurut pandangan teman-teman adalah lex specialis (bersifat khusus). Yang orientasinya agar reforma agraria bisa terlaksana dengan baik dan cepat. Tapi, tidak boleh terlampau buru-buru untuk dipaksakan selesai tahun ini. Sebab, RUU ini kan perlu diharmonisasi dengan Undang-Undang lainnya,” kata politisi senior Partai Golkar ini, kemarin.

Baca juga : Bamsoet Pastikan DPR & Pemerintah Perhatian Ke Petani

Firman melihat, masih ada hal yang belum klop dalam RUU itu. Dia mencontohkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disodorkan Pemerintah ke DPR. Dalam DIM itu, banyak norma yang tumpang tindih. Badan Pertanahan Nasional (BPN) berpotensi mengambil kewenangan kementerian lain.

“Misalnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal Undang-Undang Lingkungan Hidup. Kemudian, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Juga tidak menutup kemungkinan di Undang-Undang pertanian. Karena itu, kita perlu harmonisasi dengan Undang-Undang lain yang mengatur posisi dan kewenangan kementerian lainnya,” pintanya. 

Dia kemudian menyinggung perhatian DPR ke masyarakat adat. Saat ini, masyarakat adat belum mendapat perhatian serius. Termasuk dalam urusan kepemilikan lahan mereka. 

Baca juga : Anwar Nggak Mau Buru-buru Jadi PM

“Setiap sengketa harus diselesaikan dengan sistem hukum negara. Tapi, faktanya, ada masyarakat adat yang perlu jadi perhatian kita. Jadi, ini perlu kehatian-hatian betul,” katanya.

Firman ingin, keberadaan RUU Pertanahan menjadi instumen untuk menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan. Sebab, keberadaan lahan pertanian ini sangat penting. Keberadaan lahan pertanian merupakan kebutuhan fundamental menuju swasembada pangan. Makanya, dia mendorong agar RUU Pertanahan menjadi alat untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan di pertanian.

“Salah satu kebutuhan fundamental menuju swasembada pangan adalah lahan pertanian. Maka, kita tidak boleh terlampau mudah melakukan alih fungsi. Sebab, hal itu berpotensi pada penurunan produksi,” katanya. 

Baca juga : RUU Permusikan Harus Punya Manfaat Ekonomis

Firman juga melihat, masih ada perdebatan mengenai lembaga yang berhak menyusun administasi lahan dan peruntukannya. Sebagian Dewan menghendaki administrasi lahan ini ditangani Kementerian Agraria atau Badan Pertanahan Nasional. Sebagian lagi memandang perlu peran kementerian/lembaga lain. Sebab, masalah lahan sangat kompleks dan melibatkan banyak stakeholders. “Sangat kompleks. Karena itu, harus harmonisasi," tandasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :