Dark/Light Mode

Koalisi LSM Minta DPR Tidak Buru-buru Sahkan RUU KUHP

Arteria Dahlan : Semua Teman LSM Sudah Kami Libatkan

Jumat, 10 Mei 2019 11:07 WIB
Koalisi LSM Minta DPR Tidak Buru-buru Sahkan RUU KUHP Arteria Dahlan : Semua Teman LSM Sudah Kami Libatkan

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi III DPR mengklaim telah merampungkan 99 persen Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengatakan, RUU KUHP telah siap untuk mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Akan tetapi, dia menuturkan, RUU itu masih belum dibawa pada tingkat Paripurna DPR, karena masih menyelesaikan beberapa pembahasan. Saat ini, masih ada 18 poin dalam pasal RUU KUHP yang belum disepakati antara Pemerintah dan DPR.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa, belum disepakatinya 18 poin tersebut, bukan karena pembahasan yang alot antara Pemerintah dan DPR. Tapi karena sampai saat ini, pemerintah belum memberikan usulan ke DPR, mengenai pasal-pasal perubahan tersebut.

Komisi III DPR menargetkan RUU KUHP bisa dirampungkan di periode ini. Masa jabatan DPR periode 2014-2019 sendiri berakhir pada 30 September
mendatang.

Namun, rencana Komisi III DPR tersebut ditentang sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Mereka meminta DPR tidak buru-buru mengesahkan RUU KUHP, karena dianggap masih banyak masalah.

Baca juga : MAIDINA RAHMAWATI : Tidak Transparan, Rumusan Aslinya Diubah

Lantas apa alasan mereka mendesak DPR untuk tidak segera mengesahkan RUU KUHP? Memang apa saja masalah yang mereka temukan? Bagaimana pula respon Komisi III DPR menyikapi permasalahan yang ada di RUU KUHP ini? Berikut penuturan lengkapnya.

Sejumlah LSM meminta DPR agar RKUHP jangan disahkan dulu, lantaran masih banyak masalah... 
Komisi III akan sepakati, RKUHP ini menjadi produk hukum warisan bagi kami. Jadi di masa sidang, Komisi III akan memfokuskan diri untuk menyelesaikan RKUHP. 

Jika dinilai tergesa-gesa, bagaimana? 
Kalau RKUHP ini dibilang terlalu tergesa-gesa, malah kami katakan ini rancangan undang-undang yang paling lama pembahasannya. Bayangkan saja sampai puluhan tahun ini. Kebetulan saja akan diakhirkan oleh Komisi III periode sekarang. Tentunya kalau dilihat ketergesaan kan ada namanya penyelasaian yang dibahas. Kami pastikan kepada teman-teman LSM, pembahasan selama ini dilakukan secara terbuka dan transparan. 

Tapi, LSM bilang sebaliknya? 
Tidak ada issu satu pun yang luput dari pengamatan. Semua issu sudah selesai dan tuntas dibahas. Bahkan, seluruh fraksi sepakat tentang itu. 

Masih ada pembahasan yang berat? 
Memang diakui, butuh sinkronisasi dan harmonisasi, makanya waktunya kami pikir 4-5 bulan tersisa di masa periode sekarang, kami harapkan bisa menyelesaikan. Dengan konsekuensi, ya masa sidang ini kami fokuskan untuk penyelesaian RKUHP ini maupun juga Undang-Undang Lembaga Pemasyarakatan. 

LSM mengeluhkan, setelah pembahasan terakhir, belum ada lagi pembahasan. Padahal, pembahasan di awal itu belum ditemukan titik kesepakatan... 
Yang masalah tersisa itu pada saat kami bicara mengenai masuknya beberapa pidana yang diperlukan. Antara lain, bagaimana pidana korupsi itu diadopsi klausul UNCIC. Ini sedang berjalan prosesnya dan bukan tidak ada pembahasan. Walaupun masa Pemilu, kami di Komisi III jalan terus membahas RKUHP ini. Ditambah lagi ada kampanye, yang kebetulan saya di fraksi ditugasi untuk mengawal RKUHP ini. 

Baca juga : Erwin Aksa Temani Sandi Kampanye Di Lamongan

Pembahasannya berhenti selama musim kampanye? 
Jadi selama setahun itu tidak pernah terhenti, meskipun ada kampanye dan lainnya. Pembahasan jalan di internal masing-masing fraksi. Mudah-mudahan dalam waktu yang agak relatif singkat, bisa sepekan atau dua pekan ke depan, kami sudah mulai membahas kembali. 

Pembahasan jalan di Komisi III tanpa harus duduk bersama LSM dan pakar-pakar hukum? 
Sejauh ini, tidak ada lagi pertentangan issu yang kami katakan tinggal menyelesaikan sinkronisasi dan harmonisasi. Kecuali memang ada kritikal dan krusial yang belum selesai. Di antara fraksi, DPR dan pemerintah yang membutuhkan pendapat dan pandangan ahli. Saat ini kan semuanya sudah selesai. 

LSM merasa prosesnya tidak terbuka... 
Semua teman-teman LSM kami libatkan. Artinya, tidak ada satu kali rapat pun pembahasan dilakukan secara tertutup. Silakan saja kalau ingin memberikan masukan. Seperti sekarang ini, ada masukan membahas RKUHP ini, teman-teman bisa datang ke saya atau ke teman-teman lain. Pintu semua fraksi selalu terbuka untuk masukan semua pihak. Tidak hanya LSM, namun yang lain kami dengarkan. 

Soal Pasal Penghinaan Presiden juga tidak butuh dibahas bersama tim ahli, mengingat pasal tersebut dihidupkan lagi? 
Semua pasal-pasal delik penghinaan sudah dibahas. Seperti, Pasal Penghinaan Terhadap Presiden sudah dibahas dan hasilnya pun tidak ada masalah. Pakar-pakar pun dilibatkan. 

Meskipun Mahkamah Konstitusi sudah menganulir pasal tersebut? 
Iya. Nantinya semua RKUHP itu akan mengadopsi semua hukum, termasuk juga putusan MK. Jadi tidak mungkin kami mengabaikan putusan MK. 

Sebenarnya ada tidak perbedaan definisi pasal tersebut antara MK dan DPR? 
Tidak ada. Prinsipnya semua sama, yang dimaui MK itu sama. Kami itu tidak bisa keluar dari putusan MK. Meskipun MK bukan posisi legislator dalam konteks ini, namun putusan MK mengikat sebagai keputusan norma. 

Baca juga : Golkar Minta Dewan Tak Buru-buru Sahkan RUU Pertanahan

Jadi tidak akan ada lagi berdialog bersama LSM dan pakar hukum membahas RKUHP ini? 
Kumpul kok membahas bersama-sama. Tapi kalau ditanya kami melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, ya sudah. Akan tetapi, bukan berarti sudahnya itu menutup kemungkinan pintu dan ruang, menutup dialog dengan para pihak. Kan dialog itu tidak mesti memanggil bersangkutan datang ke DPR. Apalagi, pintu kami itu selalu terbuka. 

LSM juga masih mempertanyakan Pasal Penistaan Agama yang dinilai terlalu berlebihan dibanding sebelumnya? 
Ya, makanya kalau masih seperti itu, silakan saja datang, buat surat. Kalau mau datang ke fraksi kami, maka kami sambut dengan baik. Saya juga butuh banyak masukkan dari teman-teman LSM dan pegiat HAM. Jangan sampai kami membuat rumusan undang-undang yang mengebiri prinsip negara hukum itu sendiri. 

Kalau begitu, memangnya tidak semakin lama RKUHP ini selesai? 
Enggak, pada prinsipnya kami sudah punya kesepakatan dasar tentang perumusan norma yang akan disajikan, baik oleh fraksi maupun DPR bersama MK, dan DPR bersama pemerintah. Sekalipun ada masukkan yang memberikan penguatan atau masukkan upaya kolektif langsung yang memang kami harapkan, tapi bagi kami tidak begitu signifakan untuk melakukan pertemuan atau menunda-nunda kembali. Karena, pembahasan yang paling lama adalah RKUHP ini. 

Target periode ini selesai? 
Iya, apalagi bagi Komisi III, mudah-mudahan bisa melahirkan rumusan undang-undang, yang katanya Komisi III kok belum melahirkan undang-undang. Saya katakan, inilah undang-undang yang dibuat Komisi III.

Kami memang membuatnya tidak begitu banyak, tapi kami membuatnya itu merupakan undang-undang pokok yang bisa menjadi rujukan bagi undang-undang lain, yang menjadi ruh kehidupan bermasyarakat. 

Masalah lain seperti minimnya pidana alternatif di RKUHP, itu bagaimana? 
Siapa bilang dan dalam persepektif apa minim. Justru kami itu kasih varian-varian yang begitu masif. Terus dalam persepektif apa dikatakan minim. Memang kalau ditanya ada gradasi, ya gradasinya itu sudah kami lakukan riset ke berbagai negara juga. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.