Dark/Light Mode

Tidak Ada Dasar Hukumnya

Permohonan Perlindungan Saksi Ditolak MK

Rabu, 19 Juni 2019 07:46 WIB
Sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).
Sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Permohonan perlindungan saksi oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi sempat menjadi perdebatan di sidang Mahakamah Konstitusi (MK) yang digelar, kemarin.

Majelis Hakim MK tidak mengabulkan permohonan perlindungan saksi pemohon melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Anggota Majelis Hakim MK, Suhartoyo mengatakan, tidak ada kewenangan MK untuk mengabulkan permohonan tersebut, yakni menjamin keamanan saksi selama persidang berlangsung.

“Mahkamah tidak bisa mengamini karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu ke LPSK,” kata Suhartoyo.

Baca juga : KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi

Menurut dia, dalam sistem bekerja LPSK dalam aturannya terbatas pada perlindungan hanya tindak pidana. Sehingga ketika perlindungan saksi ini dirujuk ke konstitusi, diakui dia semua pihak berhak mendapat perlindungan.

Tetapi, bukan berarti semua harus diserahkan ke LPSK. Justru, menurut Suhartoyo, apabila MK menyerahkan perlindungan saksi ke LPSK padahal kewenangan LPSK tidak ada, akan melanggar landasan yuridis yang telah ada.

Suhartoyo menegaskan, MK memiliki kewenangan perlindungan saksi ketika saksi diambil sumpah di muka persidangan. Saat itu, para saksi akan mendapat perlindungan ruangan khusus yang steril, yang bahkan tidak bisa antarsaksi berkoordinasi atau diintervensi.

Baca juga : Gojek Dorong Pengusaha Perempuan Berbisnis Digital

Ini semua demi menjaga objektivitas dan independensi para saksi yang dihadirkan dan yang sudah diambil sumpahnya di muka persidangan. Hal yang sama juga ditegaskan anggota Majelis Hakim MK, Saldi Isra.

Menurutnya, tidak perlu didramatisir soal perlindungan saksi, karena kewenangan MK selama saksi berada di ruang sidang akan dijamin keamanannya. Kalaupun memang ada ancaman ke saksi di luar sidang MK, Saldi berharap aparat keamanan mendengar dan meningkatkan keamanan.

Saldi juga menerima masukan informasi apabila memang benar ada saksi yang mendapatkan ancaman. Ada baiknya juga disampaikan ke mahkamah. Dengan demikian, informasi ini menjadi acuan mendalami pertanyaan ketika menanyakan saksi nanti.

Baca juga : IPW: Tangkap Semua Nama yang Terlibat Mafia Bola

Jubir TKN Jokowi-Ma’ruf, Ace Hasan Syadzily menghormati upaya tim hukum BPN Prabowo-Sandi meminta perlindungan saksi ke LPSK.

“Itu hak mereka untuk minta perlindungan terhadap LPSK, tetapi hal tersebut seharusnya tidak menjadi opini yang dibuat oleh mereka. Seakan-akan kita akan melakukan intimidasi atau apapun lah terhadap saksi mereka,” kata Ace di gedung DPR, kemarin.

Menurut Ace, permintaan perlindungan tim hukum BPN kepada LPSK seakan menggiring opini bahwa saksi BPN terintimidasi pihak lawan. Jika saksi BPN merasa terintimidasi maupun terancam, seharusnya segera dilaporkan. [MHS]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.