Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mengenang Samik Ibrahim, Ulama Pemrotes Kebijakan Kolonial Belanda (2)
Gebrakan Ubah Kurikulum Dari Menyanyi Jadi Mengaji
Jumat, 13 September 2019 06:48 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pada 1924, Samik menjadi Guru Bantu di Volk School Koto Pulai Nagari Kambang. Lalu pada 1926, dia dipromosikan menjadi directuur (baca: kepala sekolah desa) Volk School di Amping Parak Nagari Kambang.
Saat itu, dia langsung melakukan gebrakan. Mengubah kurikulum yang diterapkan pemerintah Kolonial Belanda. Terutama pada materi menyanyi menjadi mengaji Alquran. Sontak saja, kebijakan yang bertahan dua tahun itu membuat School Inspecteur meradang dan memecatnya. Buntutnya tidak sekedar dipecat, Samik pun meringkuk di penjara Painan dan dituduh merusak rust en orde.
Baca juga : Melawan Monopoli Harga, Ijon Hingga Penyimpangan Agama
Lepas dari penjara Painan pada 1928, Samik segera terjun dalam gerakan Islam berkemajuan. Ia aktif merintis cabang-cabang Muhammadiyah di wilayah Pesisir Selatan/Bandar Sepuluh seperti Air Haji, Sungai Talang, Amping Parak, Pelangai Kambang, Lumpo Balai Selasa, Inderapura, Tapan.
Aktifitas berpusat di Pasar Baru Lakitan. Memobilisai masyarakat Kambang dalam suatu Tabligh Akbar di lapangan Padang Cupak. Tabligh dibubarkan oleh Kepala Negeri dengan bantuan kaki tangan Belanda. Kembali Samik Ibrahim ditahan di Painan dengan tuduhan provokator dan mengganggu ketertiban umum.
Baca juga : Ikatan Alumni Harvard: SDM Unggul Indonesia Harus Sehat Badannya dan Jiwanya
Pada 1930, kembali Samik berurusan dengan Veldpolitie. Untuk memperingati Konggres Muhammadiyah ke-19 di Fort de Kock Bukittinggi, Samik mengumpulkan aktivis Muhammadiyah untuk melakukan arak-arakan di Kota Painan. Buntutnya, Hoofdbestuur Veldpolitie membubarkan arak-arakan. Dan Samik sebagai pimpinan diproses verbaal dan kembali ditahan di penjara Painan.
Ditahan beberapa bulan, pada awal 1931, dia kembali berurusan dengan Veldpolitie. Permasalahannya sederhana saja. Samik memobilisasi shalat Ied di tanah lapang di beberapa nagari. Di antaranya Sungai Talang, Lumpo, Amping Parak, Kambang, Pasar Baru, Air Haji, dan Inderapura. Dia pun dikenai pasal vergader verbond (larangan bicara dimuka umum).
Baca juga : Kapitra Anggap Penolakan Revisi UU KPK Perbuatan Makar
Dua tahun kemudian, Samik kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, dia berurusan dengan Politieke Inlichtingen Dienst(PID). Persoalan itu muncul dari bagian tulisan Samik, yang dirilis dalam Akidah dan Tasawuf Islam. Satu bagian yang membuat Pemerintah Belanda meradang adalah, tulisannya tentang keganasan militer Italia atas muslimin Tripoli Libya.
Akibatnya, buku itu pun dibeslag. Samik pun dikurung selama 4 bulan 10 hari di penjara Painan. Tak sampai disitu, ia juga dilarang bermukim di Bandar X (Riwayat Hidup, 6 Desember 1961). (Bersambung)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya