Dark/Light Mode

UU KPK yang Komprehensif Sebuah Keharusan

Jumat, 6 September 2019 23:39 WIB
Prof Bambang Saputra (Foto: Istimewa)
Prof Bambang Saputra (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terlepas adanya pro dan kontra dalam dinamika politik, yang pasti keberhasilan pembangunan baik di bidang ekonomi maupun infrastruktur di era pemerintahan Jokowi adalah suatu mahakarya anak bangsa yang tidak dapat terbantahkan. Demikian halnya dengan revisi Undang-Undang KPK yang digelindingkan DPR Kamis, 5 September 2019, sudah semestinya disambut baik karena menjadi bagian dari kemajuan sebuah era pemerintahan itu sendiri.

Rapat Paripurna yang digelar menghasilkan kesepakatan menerima usulan tanggapan masing-masing fraksi tanpa dibacakan. Draf RUU KPK itu sudah dikirim ke Presiden, dan sekarang tinggal menunggu apakah presiden setuju untuk membahasnya. Kalau Presiden Jokowi konsisten dalam memperbaiki bangsa ini, idealnya beliau memerintahkan menterinya untuk duduk bersama para anggota DPR membahas RUU KPK itu.

Mengenai hal ini (RUU), KPK tidak perlu khawatir atau merasa dikebiri atau dibantai. Dalam menangani kasus-kasus korupsi di negeri ini, toh KPK tidak sendirian. Masih ada institusi lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan yang juga memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi korupsi. Dan saya yakin, sekarang Kepolisian dan Kejaksaan sudah sangat profesional dalam menjalankan tugasnya.

Baca juga : Kadinsos Lampung Kena Semprit Serikat Karyawan Bulog

Di era kemajuan ini, apalagi kita sudah memasuki era revolusi 4.0, tingkat kejahatan korupsi mungkin sudah lebih canggih, para koruptor akan lebih licik dalam menjalankan aksi bejatnya. Saya yakin, tanpa adanya bantuan dari Polri dan Kejaksaan, KPK tidak akan bisa berjalan dengan sendirian. Jadi, dalam menangani kasus-kasus megakorupsi di negeri ini, KPK tidak bisa berjalan sendiri, akan tetapi harus bersinergi dengan institusi lain yang memiliki tugas yang serupa.

Adanya pasal-pasal dalam RUU itu terbaca bahwa di era digitalisasi ini sudah semestinya KPK bersinergi dengan institusi lainnya yang justru memperkuat dan bukan sebaliknya. "Memperkuat” di sini bukan berarti RUU harus dirancang dan dipaksakan untuk membuat KPK menjadi lembaga negara yang superbody. Bersinergi juga harus dipahami bahwa suatu upaya pemberantasan korupsi itu agar jalannya tidak sempoyongan dan berjalan sempurna, maka harus dilakukan secara konprehensif.

Dari sudut pandang tersebut, maka letak keberhasilan pemberantasan korupsi itu adalah pada pencegahan yang dilakukan sebelumnya, dan bukan penangkapan-penangkapan setelah terjadinya. Paradigma inilah yang sudah semestinya diluruskan, yaitu dalam menangani kasus korupsi keberhasilan KPK adalah terletak pada pencegahannya dan bukan penangkapannya.

Baca juga : Mati Listrik Massal, PLN Hitung Kompensasi Buat Warga

KPK merupakan suatu lembaga di hulu yang menyadarkan orang-orang agar tidak berlaku korupsi, dan bukan menunggu di hilir untuk menangkapi siapa-siapa yang korupsi.

Di sini kita jangan berburuk sangka bahwa RUU ini kepentingan siapa. Tetapi, yang harus dipahami bahwa RUU yang sekarang itu eksistensinya jauh lebih komprehensif dibanding UU KPK yang lahir sebelumnya.

Kembali terlepas dari pro dan kontra, betapa pun baiknya RUU itu dibuat untuk memperkuat KPK sebagai lembaga antirasuah, maka kesuksesan KPK dalam menjalankan tugas-tugasnya tidak terlepas dari peran serta semua elemen bangsa, terutama lembaga-lembaga negera yang lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Dan, letak kesuksesan KPK dalam memberantas korupsi itu justru karena merangkul lembaga-lembaga lainnya untuk bekerja sama.

Baca juga : KPK Buka Peluang Terapkan Pidana Korporasi Buat Lippo Cikarang

Atas dasar itu, maka adanya RUU KPK yang konprehensif adalah sebuah keharusan demi perbaikan negeri ini ke depan, pemberantasan korupsi tidak dilakukan hanya sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi, akan tetapi pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi itulah yang paling utama. Karena majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi. Demikian pula, maju dan berhasilnya suatu pemerintahan di negeri ini idealnya rendah pula tingkat korupsinya. Dan, tingginya tingkat kejahatan korupsi itu bisa menurun tergantung bagaimana pemerintahnya menangani.

Kemudian, hemat saya, Bapak Presiden Joko Widodo agar tidak setengah hati dalam menyikapi persoalan RUU KPK ini. Dan segera memerintahkan menterinya untuk membahas RUU tersebut bersama DPR untuk segera disahkan.

Oleh: Prof. Dr. Bambang Saputra, SH, MH.
Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (LANDAS) Indonesiaku
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.