Dark/Light Mode

Registrasi Kartu Telepon Nggak Ngefek

SMS Penipuan Tetap Saja Meneror Ponsel Warga

Kamis, 3 Januari 2019 11:05 WIB
(Foto: Istimewa)
(Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - SMS penipuan tak kunjung habis. Isinya, masih seputar minta pulsa, pengumuman undian berhadiah hingga tawaran barang dan jasa yang tidak masuk akal. Pemerintah hingga operator telekomunikasi sudah membuat banyak saluran pengaduan. Pelaku pun sudah ada yang dijerat hukum. Namun tetap saja SMS penipuan masih dikirimkan orang-orang yang nakal. 

Terlepas dari apa pun operator selulernya hingga nomor baru atau nomor lama, SMS penipuan memang tidak pandang bulu. Bahkan rutin dikirim. Sampai warga yang menerima SMS tersebut sudah enggan mengadukannya. 

Seorang warga, Adiyanto menuturkan, dulu pemerintah sampai membuat registrasi nomor seluler alias SIM Card sesuai KTP dan KK. Sampai dia pun kesal karena susahnya meregistrasi nomor yang sudah dipakainya bertahun-tahun. Tapi sekarang, SMS penipuan sama banyaknya dengan dulu di era sebelum registrasi. 

“Ini registrasi gak ngaruh kali ye, gue tiap minggu dapat SMS penipuan, awalnya saya selalu melaporkan, sampe capek sendiri karena gak ada efeknya,” katanya. Warga lainnya, Imam mengaku geram dengan SMS penipuan yang sering mampir ke ponselnya. Dia juga sudah sering membuat pengaduan baik ke operator maupun pemerintah, dalam hal ini BRTI. 

Baca juga : Pemotor Lawan Arah Tetap Aja Marak Tuh...

“Saya beberapa kali kirim pengaduan, tapi hanya sekali yang ditanggapi. Yang bikin repot itu pelanggan juga disuruh lengkapi ini itu oleh operator, padahal sudah jelas terpampang dan di-capture nomer serta isi sms,” keluhnya. 

Sementara itu, Syahroni menyatakan, dirinya sudah lama menantikan kabar pelaku SMS penipuan ditangkap-tangkapin. Soalnya, dari dulu pemerintah berjanji dengan registrasi SIM Card maka pelaku kejahatan SMS penipuan bakal mudah ditangkap. “Registrasi ulang kartu dengan KTP dan KPK tidak efektif untuk memberantas kasus sms penipuan, katanya registrasi bisa bikin pengguna kartu mudah dilacak, nyatanya isapan jempol doang,” sebutnya. 

Warga berikutnya, Jono mengusulkan, mungkin perlu aturan yang lebih ketat dan keras. Misalnya soal batas maksimal jumlah SIM Card yang bisa diregistrasi per orang. Kalau perlu orang yang punya banyak SIM Card harus mengurus izin lagi. “Sekarang registrasi juga mubazir, terbukti SMS penipuan sudah kembali ke keadaan sedia kala,” ujarnya. 

Seorang warga, Fahmi mengatakan, aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak serius memberantas kasus SMS penipuan. Pasalnya, kasus tersebut kalah pamor dibanding kasus pencemaran nama baik di medsos. “Coba kalau orang bikin status menjelek-jelekkan pemerintah di facebook, cepet ketangkapnya, lah ini yang ngirim SMS penipuan saban hari gak ketangkap-tangkap,” sindirnya. 

Baca juga : Hidup Lebih Banyak Di Jalanan, Rumah Seperti Terminal Doang

Menyikapi kembali maraknya SMS penipuan, Komite Regulasi Telekomunikasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) membuka layanan aduan untuk SMS dan telepon spam berisi penipuan melalui akun Twitter dan aduan melalui telepon. 

Komisioner BRTII Ketut Prihadi Kresna Murti menerangkan, pengguna yang mendapatkan SMS atau telepon penipuan dapat mengadu ke nomor BRTIdi 159, atau yang paling mudah, melalui akun Twitter @aduanbrti. Caranya, jika penipuan berupa SMS, pengguna perlu mengambil tangkapan layar pesan dan mengirimnya ke akun @aduanbrti. 

Kemudian, BRTIakan memverifikasi dan menganalisis aduan tersebut, lalu membuatkan tiket laporan ke sistem Smart PPI Kominfo, kemudian mengirimkan notifikasi melalui email ke operator seluler terkait. Operator akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memblokir nomor yang mengganggu. 

BRTI memberi tenggat waktu kepada operator 1 x 24 jam untuk menangani laporan tersebut. Setelah itu, operator wajib memberi tahu BRTImengenai penyelesaian laporan tersebut, termasuk jika mereka memblokir nomor-nomor yang diminta. 

Baca juga : Perkawinan Anak Kerap Terjadi Karena Hamil Duluan

Ketut Prihadi mengakui, aturan registrasi kartu prabayar yang divalidasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) ternyata belum menutup peluang penggunaan nomor SIM Card secara tidak bertanggung jawab. Seperti dipakai untuk mengirim pesan yang mengganggu dan tidak dikehendaki (spam) yang diindikasikan penipuan. 

“Aturan registrasi SIM Card ini kan salah satu upaya saja supaya kita tahu data yang benar dari pemiliknya. Kalau ternyata masih juga disalahgunakan, kita akan mencari celahnya supaya bisa segera ditutup,” katanya. 

Dia mengungkapkan, maraknya penipuan melalui panggilan telepon atau SMS dikarenakan masih adanya penggunaan NIK dan KK orang lain saat melakukan registrasi. Data-data penting tersebut saat ini begitu mudah didapatkan di Internet. 

“Penyalahgunaan data orang lain saat melakukan registrsi memang masih banyak terjadi. Padahal itu melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) maupun Undang-undang Administrasi Kependudukan,”   imbuhnya. [OSP]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :