Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kenaikan Harga Gas untuk Keberlanjutan Pembangunan Pipa

Rabu, 30 Oktober 2019 22:54 WIB
Fahmy Radhi (Foto: Istimewa)
Fahmy Radhi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah diundur satu bulan, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) berencana menaikkan harga gas terhitung sejak 1 November 2019. Berdasarkan ketentuan Perpres No 40/2016 kenaikan harga gas bumi ini dalam koridor.

Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut:  “Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur + Biaya Niaga”. Komponen pembentuk Harga Gas Bumi Hilir PGN didominasi oleh harga gas bumi di hulu sebesar 70 persen. Sedangkan, biaya pengelolaan infrastruktur dan biaya niaga hanya mencakup sebesar 30 persen dari struktur harga jual hilir

Baca juga : Rayakan Hari Oeang, PNS Kemenkeu Kenakan Pakaian Adat

Biaya pengelolaan infrastruktur merupakan biaya–biaya yang timbul untuk mengantarkan gas bumi dari sumber gas ke lokasi end user. Biaya pengelolaan infrastruktur meliputi: biaya pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan/atau distribusi maupun infrastruktur gas bumi pendukung, seperti: infrastruktur pencairan, kompresi, regasifikasi maupun penyimpanan LNG/CNG. Biaya Niaga meliputi: biaya yang dikeluarkan PGN untuk kegiatan niaga, di antaranya biaya pengelolaan komoditas (SBLC), Biaya pengelolaan konsumen, biaya pemasaran, biaya risiko, dan margin niaga. sebesar 30 persen dari struktur harga jual hilir.

Selain tetap mendasarkan penerapan kedua ketentuan aturan tersebut, PGN tidak pernah melakukan kenaikan harga jual gas  selama 6 tahun, sejak periode 2013 hingga sekarang. Bahkan pada saat harga minyak dunia naik, PGN juga tidak menaikkan harga gas bumi lantaran untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait harga gas domestik yang kompetitif.

Baca juga : Orang Aceh Barat Selatan Pengin Buat Provinsi Barsela

Kenaikan harga gas bumi itu memang akan menaikkan harga pokok produksi bagi produk dihasilkan yang menggunakan bahan baku gas. Namun, seiring dengan kenaikkan harga gas itu, peningkatan layanan dari PGN akan semakin meningkat. 

Peningkatan layanan dari PGN berupa inspeksi pipa dan instalasi gas milik pelanggan, peningkatan kualitas terkait monitoring system alat ukur dan fasilitas penunjangnya. Selain itu, keberlanjutan pembangunan infrastruktur gas bumi akan tetap berlangsung sehingga dapat mencapai efisiensi, yang pada saatnya dapat menurunkan harga jual gas bumi ke pelanggan.

Baca juga : Emas Biru dan Emas Hijau untuk Pemulihan Ekonomi Korban Gempa Ambon

Dengan demikian, kenaikan harga gas bumi terhitung sejak 1 November 2019 masih sesuai dengan Perpres No 40/2016 dan Permen ESDM 58/2017. Selain itu, kenaikan harga jual gas bumi itu untuk meningkatkan pelayanan PGN terhadap konsumen, juga untuk memastikan keberlanjutan pembangunan pipa hingga mencapai kematangan, yang dapat menghubungkan dari hulu sumber gas hingga ke konsumen akhir. Pada saat tercapai kematangan pipa itu, maka akan tercapai efisiensi distribusi yang akan menurunkan harga gas. 

Fahmy Radhi
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.