Dark/Light Mode

Sudah Di Meja Menhub

Oktober, Kenaikkan Tarif Angkutan Penyeberangan Sudah Dioperasikan

Senin, 21 Oktober 2019 05:47 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Foto:Iistimewa)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi. Foto:Iistimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan, kenaikan tarif angkutan penyeberangan paling lambat pada akhir Oktober 2019. Saat ini, kondisi kapal-kapal penyeberangan sangat parah karena penghasilannya tidak sesuai dengan pengeluarannya. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, saat ini regulasi pengganti tarif dan formulasi tarif penyeberangan sudah di tangan Menteri Perhubungan. 

Menurutnya, dari sisi waktu, paling lambat penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan pada akhir Oktober ini. 

“Kami naikkan dari sisi angkanya 2,5 tahun tidak naik, dari sisi operasional yang lain kita lihat, yang KetapangGili manuk itu Rp 6.500 terlalu murah. Sekarang dipotong kepelabuhan, paling sampai operator Rp 2.800, itu murah sekali,” katanya kepada Rakyat Merdeka kemarin. 

Baca juga : Menaker Akan Tingkatkan Penggunaan Teknologi Pertanian

Padahal, kata Budi, aspek keselamatan harus diutamakan dan kelangsungannya sangat bergantung pada tarif yang berpengaruh terhadap performa penyeberangan. 

Budi menuturkan, bahwa kenaikan tarif berkisar 28 persen tersebut sudah cukup memberatkan sehingga peme rintah sepertinya tidak mengikuti permintaan Gabungan Peng usaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penye be rangan (Gapasdap) yang menginginkan kenaikan hingga 38 persen. 

“Memang ada perbedaan dengan permintaan Gapasdap yang mintanya 38 persen, saya ada pertimbangan lain,” jelasnya. 

Budi akan menyampaikan kepada Menteri Perhubungan nanti dua versi kenaikan tarif. Adapun kenaikannya dilakukan bertahap selama 3 tahun. 

Baca juga : Kementan Dorong Pendampingan Pengembangan Korporasi Petani Padi

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo mengatakan, para pelaku usaha angkutan penyeberangan sudah berdarahdarah jika tarif penyeberangan tidak dinaikkan segera. 

Khoiri menuturkan, bahwa saat ini kondisi kapal-kapal penyeberangan sangat parah karena penghasilannya tidak sesuai dengan pengeluarannya. 

“Aturan kenaikan tarifnya yang menggantikan PM 30 Mei 2017 masih tertahan di meja Menhub. Padahal, sudah 2,5 tahun anggota kami menunggu sudah mulai bergelimpangan,” katanya. 

Khoiri melihat, selain proses nya yang sangat memakan waktu, pemerintah juga tidak me menuhi permintaan Gapasdap. Khoiri mengungkapkan, kenaikan 28 persen itu tidak memenuhi keinginan pengusaha. Paling ideal itu 38 persen. 

Baca juga : Sampai Akhir Oktober, KA Bandara Dari Stasiun Manggarai Masih Dibandrol Rp 40 Ribu

Selain itu, pemerintah malah menawar kenaikan 28 persen, dilakukan secara bertahap selama 3 tahun. Menurutnya, hal itu tak mungkin dilakukan mengingat keselamatan transportasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar karena menyangkut nyawa orang. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.