Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

BEM Unsrat: Perppu Bukan Solusi Selesaikan Polemik UU KPK

Senin, 21 Oktober 2019 19:02 WIB
Diskusi Publik BEM Unsrat dengan tema, Jalan Berliku Undang-Undang KPK, di Cafe What’s Up Megamas, Manado. (Foto: Istimewa)
Diskusi Publik BEM Unsrat dengan tema, Jalan Berliku Undang-Undang KPK, di Cafe What’s Up Megamas, Manado. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerhati hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Edwin Moniaga, mengungkapkan, Perppu bukan solusi utama dalam penyelesaian polemik Undang-Undang KPK. Menurut Moniaga, sebagai warga Indonesia yang taat asas dan hukum, biarkan saja dulu Undang-Undang ini bergulir, ketika UU ini sudah berjalan dan dilihat bahwa ada kejanggalan, maka dapat ditempuh jalur yang konstitusional yaitu judicial review. 

"Silakan diuji apakah Undang-Undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi, maka hasilnya akan bersifat final dan mengikat," ujarnya, dalam Diskusi Publik BEM Unsrat dengan tema: “Jalan Berliku Undang-Undang KPK”, di Cafe What’s Up Megamas, Manado, belum lama ini.

Kata dia, beberapa hal dalam UU KPK dapat diuji dalam judicial review. Contohnya, kedudukan KPK yang independensi sebenarnya sederajat dengan lembaga tinggi lainnya. Namun, dalam revisi UU KPK diatur bahwa KPK berada dalam rumpun kekuasaan eksekutif.

Baca juga : Pilih Dialog, BEM Nusantara Serukan Situasi Kondusif di Pelantikan Presiden

Selain itu, akademisi hukum tata negara Unsrat ini mengatakan, ada Dewan Pengawas KPK. "Adanya dewan pengawas ini sebenarnya merupakan bagian dari 'check and balance', sehingga jangan sampai keluar dari tujuan pembentukan lembaga ini, jika sampai terjadi 'out of control' maka kekuasaan sulit untuk dibendung," tutur Edwin Moniaga.

Pengamat politik Ferry Liando mengungkapkan, Presiden Jokowi mempunyai beban harus jeli melihat situasi dan kondisi yang sedang terjadi di bangsa ini. "Jangan sampai langkah yang diambil tidak tepat dan dapat mengganggu kestabilan bangsa ini. Jika saya dan kalian berada di posisi seperti yang Pak Jokowi hadapi saat ini, pasti akan mengambil langkah seperti yang Jokowi lakukan,” ujarnya. 

Menurut Liando, sebaik atau sebagus apapun UU KPK yang dibuat, tidak akan mampu mencegah terjadinya korupsi. Untuk mencegah secara tuntas, terlebih dahulu semua orang harus memiliki kesadaran diri tentang efek negatif dari korupsi ini. "Peran utama dari mahasiswa itu sendiri yaitu ketika kita belajar dan mampu mencegah korupsi," tegasnya.

Baca juga : Pengujian Kesehatan Pelaut di Tarakan, Kemenhub Sosialisasikan Medical Check Up

Tokoh pemuda Sulu, Hizkia R Sembel, yang menjadi salah satu pemateri mengungkapkan, mahasiswa merupakan kaum yang terpelajar dan bergerak secara intelektual. Dengan kondisi dan situasi bangsa Indonesia saat ini, mahasiswa harus pintar melihat situasi. Jangan sampai ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Terkait polemik revisi UU KPK, mahasiswa harus mengetahui proses dan isinya dari hulu ke hilir, jangan informasinya hanya setengah-setengah sehingga dapat memunculkan persepsi yang berbeda-beda. Setelah disahkannya revisi UU KPK ini, maka debat kusir tentang menolak atau menerima pasal-pasal yang dianggap kontroversial itu kita hentikan. Yang kita pikirkan saat ini bahwa langkah konstitusional apa yang akan kita ambil apabila revisi UU KPK ini dianggap melemahkan KPK," jelasnya.

Tommy Tompolumiu, Plt Ketua BEM Unsrat, mengungkapkan rasa syukur dengan terselenggaranya diskusi publik ini. "Dengan adanya diskusi publik ini dapat memberikan pemahaman-pemahaman dan cara pandang yang berbeda bagi kami mahasiswa serta dapat menjawab keresahan-keresahan yang kami rasakan sejak polemik revisi UU KPK ini. Ke depannya kami mahasiswa Unsrat akan terus menjadi mitra kritis bagi pemerintah, dengan tujuan utamanya yaitu kebaikan dan kesejahteraan bangsa dan negara Republik Indonesia," tutup Tommy.

Baca juga : Menhan: Penusukan Wiranto Nggak Ada Hubungannya Sama Pelantikan Presiden

Diskusi publik ini dimoderatori Combyan Lombongbitung, (Ketua BEM Unsrat periode 2015-2017). Diskusi publik ini dihadiri pengurus BEM/Ormawa di Unsrat, pengurus BEM Kampus-kampus di Manado, Organ Cipayung, wartawan, dan masyarakat umum. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.