Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Bagi negara dengan kepulauan dengan garis panjang terpanjang di dunia, impor garam bikin bingung saja. Garam seharusnya bisa diproduksi di dalam negeri. Tapi impor garam selalu dibuka oleh pemerintah. Bahkan untuk 2019, kuota impor garam mencapai 2,7 juta ton.
Sementara di kalangan petambak garam, impor jelas merupakan pukulan telak. Tambak garam yang masih mengandalkan cara-cara tradisional tentu kalah bersaing dengan garam impor keluaran industri besar.
Kepala Bidang Advokasi dan Riset, Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI), Henri Pratama mengatakan, Indonesia selalu memiliki masalah dengan pengelolaan industri garam. Ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang akan melonggarkan impor garam. Menambah buruk persoalan tata kelola garam nasional.
Menurutnya, kebijakan pemerintah dengan membuka kuota impor garam seharusnya tidak perlu dilakukan atas sejumlah alasan. Pertama, kebijakan impor garam dalam 10 tahun terakhir, terjadi secara berlebihan, yang kemudian melumpuhkan produksi garam nasional.
Baca juga : Trump Tunjuk Donatur Utama Partai Jadi Dubes Di PBB
“Akibatnya petambak garam dirugikan oleh kebijakan tersebut. Sehingga berujung alih profesi. Jadi buruh tenaga kasar karena produksi garamnya tidak menguntungkan,” ujarnya di Jakarta. Di hilirnya, ada masalah kemampuan dan kapasitas produksi garam menurun dan kemudian dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan garam nasional.
Selain itu, tidak hanya terjadi alih profesi petambak garam saja, lahan-lahan produksi garam kian menyempit. Karena para pemilik lahan tidak memproduksi garam, akibat banyak petambak garam meninggalkan profesinya sebagai dampak kebijakan impor garam.
Hal ini ditambah buruknya pengelolaan produksi PTGaram Indonesia dalam menyerap garam rakyat. “Pemerintah seharusnya jelas menunjuk PTGaram Indonesia. Supaya hasil produksi garam di setiap daerah bisa terserap. Selain itu, harus ada upaya lain dengan member insentif kepada petambak garam,” kata Henri.
Dia mengusulkan, seharusnya pemerintah kembali memperluas lahan produksi garam. Swasemba garam nasional harus menjadi prioritas utama untuk keluar dari perangkap ketergantungan impor garam.
Baca juga : Impor Beras Bukan Hal Tabu
Karenanya, perluasan lahan produksi garam harus dilakukan, dengan memanfaatkan lahan yang tidak produktif menjadi lahan produksi garam nasional. Termasuk lahan yang jadi incaran konflik pertambangan dan proyek reklamasi.
“Kebijakan impor garam jelas akan memperpanjang kemiskinan petambak garam. Karenanya, untuk mewujudkan swasembada garam yang harus dilaksanakan pemerintah adalah, dengan member kepastian usaha pergaraman. Sebagai mandat UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan kuota impor garam sebanyak 2,7 juta ton untuk 2019. Meski saat ini tersisa stok garam sebanyak 1,39 juta ton. Alokasi tersebut ditetapkan dalam rapat terbatas (Ratas) yang dilaksanakan antara instansi pemerintahan terkait pada awal 2019. Sedangkan kuota 2018 yang ditetapkan sebanyak 3,7 juta ton.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi menerangkan, realisasi impor pada 2018 dari kuota sebanyak 3,7 juta ton ternyata maksimal mencapai 2,6 juta ton. Angka tersebut menjelaskan, kebutuhan impor tidak sebesar yang diperkirakan.
Baca juga : DPD Prioritaskan Garap RUU Kepulauan
Menurutnya, kuota impor yang ditetapkan pada awal 2019, seharusnya ditinjau ulang atau dilakukan revisi. Karena produksi garam sepanjang 2018 juga melampaui target yang ditetapkan saat itu. Yaitu sebanyak 1,5 juta ton. Pada 2018, produksi garam nasional mencapai 2,71 juta ton.
“Meski produksi dari 2018 tersisa 1,39 juta ton pada 2019, namun memang produksi juga diperkirakan akan kembali baik pada 2019. Selain itu, sisa garam yang ada juga tidak bisa disebut stok yang banyak,” terangnya. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.