Dark/Light Mode

Garap Menpora, KPK Dalami Dokumen Sitaan

Kamis, 24 Januari 2019 15:37 WIB
Menpora Imam Nahrawi, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (24/1). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Menpora Imam Nahrawi, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (24/1). (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hibah ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI), Kamis (24/1).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, salah satu yang akan didalami penyidik dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu adalah barang bukti yang disita di ruangan kerjanya.

Ruang kerja Imam memang pernah digeledah KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Saat itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan proposal hibah dari ruangan Imam. Penggeledahan dilakukan karena proses pengajuan hibah, disebut harus melewati Imam.

Baca juga : KPK Bidik Pihak DPRD Jabar

“Kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora (Imam Nahrawi) pasca penggeledahan lalu,” beber Febri.

Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Febri belum bisa menyampaikan lebih lanjut, terkait hasil pemeriksaan Imam itu. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung. “Untuk materi lainnya, belum bisa disampaikan. Karena pemeriksaan masih berjalan,” tandasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih menyelidiki dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi, terkait kasus korupsi dana hibah untuk KONI Tahun Anggaran 2018.

Baca juga : Soal Bocoran Debat, JK Sejalan Dengan Oposisi

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang sebelumnya memang menyebut, penyidik KPK masih terus bekerja guna mengusut dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini. Termasuk, Menpora.

"Bisa kerja dulu lah penyidik. Sabar,” kata Saut, melalui pesan singkat, Selasa (22/1). Saut berjanji akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut kepada penyidik KPK. “Saya harus cek penyidik dulu, sudah sejauh mana,” tegasnya.

KPK telah memeriksa staf pribadi Imam bernama Miftahul Ulum, yang disebut memiliki peran signifikan dalam sengkarut rasuah ini.

Baca juga : Melepas Lelah Di Senayan

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI, melalui Kemenpora. Kelima tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, Staf Kemenpora Eko Triyanto  Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.