Dark/Light Mode

Stop Swastanisasi Air Di Jakarta

Pemprov Diminta Buka-bukaan

Rabu, 10 April 2019 10:23 WIB
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta di Gedung LBH Jakarta. (Foto : Istimewa).
Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta di Gedung LBH Jakarta. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak tim Evaluasi Tata Kelola Air pemerintah provinsi DKI Jakarta transparan, dalam membahas rencana penghentian swastanisasi pengelolaan air.

KMMSAJ sendiri telah memenangkan gugatan yang menolak swastanisasi air. Dengan demikian, pengelolaan air di Jakarta sepenuhnya kewenangan pemprov.

Anggota koalisi yang juga pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait menyebutkan, mekanisme penghentian swastanisasi air Jakarta yang oleh tim evaluasi Tata Kelola air tidak transparan. Pasalnya, KMMSAJ harus mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil kinerja Tim Evaluasi Tata Kelola Air dan hasil audit independen terhadap PAM Jaya tahun 2018.

Baca juga : Menlu Korsel Sowan Ke Jakarta, Bahas Peningkatan Kerja Sama

“Namun, upaya itu seakan ditutupi oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Mulai dari proses pengajuan surat keterbukaan informasi yang tidak berkejelasan hingga kini belum ada jawaban atas surat tersebut,” ujarnya.

Koalisi menyayangkan pemprov DKI Jakarta yang tidak melibatkan publik dalam rencana penghentian swastanisasi air. Padahal, air merupakan hak publik secara sepenuhnya yang harus diketahui proses dan perkembangannya dari kajian tim evaluasi. “Air adalah barang publik, masyarakat sendiri yang nanti akan mengkonsumsi secara langsung, maka masyarakat harus tahu bagaimana kajian dari tim itu,” terangnya.

KMMSAJ sudah mengajukan permohonan informasi publik kepada pemerintah DKI Jakarta terkait rencana penghentian swastanisasi air sejak Februari lalu. “Tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” sambungnya.

Baca juga : Skatepark Slipi Ditutup, Usianya Hanya Lima Bulan

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana menambahkan, pemprov jangan hanya bicara untung rugi dalam rencana penghentian swastanisasi air, tapi juga mengkedepankan nilai hak asasi manusia atas air. “Pertimbangan pemerintah jangan pertimbangan uang uang melulu, tapi hak asasi manusia, pertimbangan kemanusiaan,” katanya.

Sudah hampir 20 tahun pengelolaan air di Jakarta oleh swasta menyebabkan masyarakat masih kesulitan mendapatkan air bersih. Padahal air adalah bagian hak asasi yang sudah diatur dalam konstitusi seperti hak asasi manusia lainnya. Maka dari itu negara berkewajiban melindungi hak-hak tersebut. Jika pengelolaan air diserahkan kepada swasta seperti yang diberlakukan selama ini hanya mengkedepankan keuntungan bukan kesejahteraan.

Anggota KMMSAJ, Suhendi menyebutkan, aturan swastanisasi air bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik 1945 yang menyebutkan air seharusnya dikelola oleh negara.

Baca juga : Amien Bawa-bawa Malaikat

“Gubernur DKI Jakarta ketika disumpah (jabatan), maka dia harus tunduk patuh untuk melaksanakan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sudah jelas air harus diambil alih oleh negara, tidak ada alasan lain lagi,” ucapnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.