Dark/Light Mode

Jerat Pengendara Motor Yang Sambil Merokok

Undang-Undang Belum Ampuh, Menhub Keluarkan Peraturan

Sabtu, 6 April 2019 10:13 WIB
UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merokok saat berkendara denda sebesar Rp750 ribu. (Foto :Istimewa).
UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merokok saat berkendara denda sebesar Rp750 ribu. (Foto :Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Salah satu perilaku buruk pengguna kendaraan bermotor di Indonesia adalah merokok saat berkendara. Padahal larangan merokok saat berkendara sudah ada dalam UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada April ini, pemerintah telah menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan no. 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Salah satunya menyangkut larangan merokok saat berkendara dengan ancaman denda sebesar Rp750 ribu dan hukuman 3 bulan penjara.

Beberapa warga Jakarta yang ditemui Rakyat Merdeka mendukung penegakan aturan dilarang merokok saat berkendara. Alasannya sama, merokok bisa merugikan pengguna jalan lainnya.

Selain membahayakan kesehatan si perokok, asap, abu dan puntung rokok yang menyala bisa mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca juga : Airin: Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran

Seorang warga Wahyudi menyebutkan, abu rokok yang bertebangan di jalan raya sangat berbahaya. Pengendara motor harus waspada jika di depannya ada pengendara yang merokok. “Saya pernah jadi korban, pas lagi naik motor, saya terkena abu rokok yang masih menyala, yang bikin kaget itu pas abunya jatuh di tangan jaket, bikin kaget aja, untung gak jatuh, tapi jaket jadi bolong,” katanya.

Warga lainnya, Elza menuturkan, dirinya yang pejalan kaki pernah dibikin marah gara-gara pemotor buang puntung rokok sembarangan. Waktu itu dia mau menyeberang jalan. “Masa buang puntung rokok sembarangan gitu, masih menyala, kena kaki saya. Saya teriakin orangnya jalan terus,” sebutnya.

Senada dengan itu, Yadi menceritakan, kalau pemotornya lagi ngebut, abu rokoknya bertebangan ke mana-mana. Jika terkena abu, pemotor yang tidak pakai visor helm bisa kelilipan. “Kalau merokoknya kayak gitu, ya rokoknya abis ketiup angin. Rugi dong. Kalau mau merokok mending berhenti dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Haris mengatakan, tidak cuma pemotor, pengemudi mobil dan penumpangnya juga banyak yang merokok saat berkendara. Malah pengendara mobil tampak lebih santai, satu tangan bisa dijulurkan keluar sambil memegang rokok yang menyala.

“Pernah itu satu mobil jendela dibuka semua dan orangnya pada merokok, buang abunya lansung ke jalan, gue tegur baik-baik malah gue yang ditantangin,” ungkapnya.

Baca juga : Dari Sabang Sampai Merauke, Harga Bensin Sudah Murah

Sebelumnya, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno menyebutkan, terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan no. 12 tahun 2019 seolah mengingatkan kembali aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.

Pada Pasal 160 UU no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah dinyatakan setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. “Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda,” katanya.

Bahkan pada Pasal 283 disebutkan, yang melanggar ketentuan larangan merokok itu akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan.

“Larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas.

Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan,” terang Djoko. Dia membandingkan, di negara lain berkendara sambil merokok adalah pelanggaran serius.

Baca juga : Novel Harap-harap Cemas Tunggu Hasil Kerja 65 Pakar

“Di beberapa negara sudah menerapkan aturan denda ini, seperti di Inggris, Skotlandia, Australia, Amerika Serikat, Kanada, Perancis, Afrika Selatan.

Di Inggris dikenai denda 50 Poundsterling atau Rp 1,1 juta. Di Skotlandia dua kali lipatnya 100 Pounsterling atau Rp 2,2 juta,” paparnya. Sementara di Malaysia per 1 Januari 2019 berlaku larangan merokok di restoran merupakan kelanjutan larangan merokok di kantor pemerintah, bioskop taman, rumah sakit, sekolah, kampus, pusat perbelanjaan, ruang ber AC.

Ketentuan tersebut sedang direncanakan diperluas untuk pengemudi yang sedang mengendarai kendaraan bermotor. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.