Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Kemudian pada November 2020, Brotoseno menikahi Tata. Dari pernikahan ini, keduanya dikaruniai seorang putra bernama Erlangga Danendra Brotoseno yang lahir pada Juni 2021.
Berdasarkan rekam jejak pemberitaan media, Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 14 Juni 2017.
Baca juga : Nyamar Jadi Wanita, Kabur Dari Penjara
Hal itu imbas Brotoseno terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar dan menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Dia mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai menjalani hukuman 3 tahun penjara. Dia dibebaskan pada 15 Februari 2020.
Namun Brotoseno ternyata tak lantas dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri. Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, keputusan hasil sidang kode etik menyebutkan Brotoseno hanya mendapatkan hukuman berupa kewajiban meminta maaf dan pemindahtugasan ke jabatan yang berbeda atau demosi.
Baca juga : Sarana Jaya Perkuat Kolaborasi Dengan Pers
Kini, hasil sidang kode etik itu kabarnya tengah ditinjau ulang oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. [MER]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya