Dark/Light Mode

Nora Alexandra

Murka Jerinx Dituduh

Rabu, 10 Juni 2020 06:58 WIB
Nora Alexandra Murka Jerinx Dituduh

 Sebelumnya 
Akun tersebut telah mencuit PKPI sebagai perkumpulan Pecundang dan Organisasi Teddy Bear. “PKPI: Perkumpulan Kunyuk Pecundang Imbesil. Itulah organisasi tempat Teddy Bear Bernaung,” bunyi cuitan itu pada 28 Mei lalu.

Baca juga : Tersipu Karena Dimas

Soal sanggahan Nora dan Jerinx, Angga bilang pihaknya menyerahkan penyelidikan kasus ini ke polisi. “Biar polisi yang membuktikan. Karena kita juga belum tahu riilnya siapa di balik akun itu. Sekarang pemeriksaan saksi sudah ada. Nanti tinggal pembuktian saja. Cyber forensik,” bilang Angga kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Bantu Corona, Gelandang Persija Marc Klok Lelang Sepatu

Pihaknya merasa perlu ke polisi agar pemilik akun itu dapat diciduk. “Selama ini PKPI partai profesional dan tidak pernah bersinggungn dengan akun tersebut. Postingan akun itu membuat marah kader di seluruh Indonesia termasuk para pendiri. PKPI telah berdiri sejak 1999, jadi sekarang berumur 21 tahun. Itu penghinaan secara brutal sehingga perlu diusut sampai tuntas,” tutur Angga.

Baca juga : Cegah Corona, Kantor Rakyat Merdeka Disemprot Disinfektan

Advokat muda yang sedang naik daun ini juga bilang tidak ada kepentingan lain. “Saya nggak kenal Nora dan Jerinx karena mereka bukan yang saya laporkan. Tapi kenapa mereka sibuk menjelaskan ini itu? Jadi saya tidak mau menuduh siapa pun. Biar polisi yang bekerja dan menentukan siapa pemilik akun tersebut,” tutup Angga. [TAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.