Dark/Light Mode

KPU Didorong Konsisten Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Titi Anggraini: Seharusnya Konsultasi Ke DPR Tidak Mengikat

Selasa, 23 Mei 2023 06:30 WIB
Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id).
Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id).

 Sebelumnya 
Apa alasan munculnya somasi ke penyelenggara Pemilu ini?

Awalnya, pada 17 Mei 2023 diselenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diikuti Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kesimpulan dalam RDP ini adalah, Komisi II DPR me­minta KPU untuk tetap konsisten pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota. Hal ini sangat kontradiktif.

Mengapa begitu?

Karena, KPU merespons aspirasi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan dengan menyatakan di muka publik, bahwa KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU Nomor 10 Tahun 2023.

Baca juga : Guspardi Gaus: PKPU Nomor 10Sudah Uji Publik

Hal ini tentu menunjukkan bahwa KPU tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023. KPU tunduk pada hasil konsultasi dengan Komisi II DPR dan Pemerintah yang meminta untuk tidak merevisi Pasal 8 ayat (2) huruf a PKPU 10/2023.

Seharusnya bagaimana?

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92/PUU/ XIV/2016, konsultasi KPU ke DPR keputusannya tidak bersifat mengikat. Atas sikap KPU yang tidak menepati janjinya untuk merevisi Pasal 8 PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut, kami Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan telah mengirimkan surat terbuka kepada KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Jumat, 19 Mei 2023.

Kepada KPU, apa yang menjadi kritik Anda?

Baca juga : KPU Cs Akhirnya Disomasi

Kami memberikan somasi kepada KPU. Kami menuntut KPU melak­sanakan kewajiban hukum sesuai dengan sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri dengan segera mene­tapkan revisi Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai calon anggota DPR dan DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, kami mendesak KPU secara transparan segera mempublikasikan data terkait pencapaian keterwakilan perem­puan sekurang-kurangnya 30 persen dalam daftar calon legislatif dari daftar bakal calon anggota legislatif yang telah diajukan partai politik.

Kepada KPU, kami juga menuntut agar melaksanakan prinsip profesional, transparan dan akuntabel, melakukan perbaikan terhadap Sistem Teknologi Informasi Pencalonan (SILON) dan memberi akses informasi kepada Bawaslu, dan masyarakat untuk melakukan pengawasan seluruh dokumen pencalonan dan syarat calon pada SILON.

Kalau kepada Bawaslu, apa tun­tutan Anda?

Baca juga : PUAN Apresiasi KPU Revisi Aturan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Kami berharap, Bawaslu dapat melaksanakan fungsi pengawasan dan menerbitkan rekomendasi kepada KPU agar melaksanakan kewajiban hukumnya sesuai sumpah jabatan, menerapkan prinsip mandiri, tegak lurus menegakkan konstitusi dan Undang-Undang Pemilu.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.