Dark/Light Mode

PUAN Apresiasi KPU Revisi Aturan 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Sabtu, 13 Mei 2023 17:26 WIB
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi (Kedua kanan) bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (ketiga kanan)/Ist
Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi (Kedua kanan) bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (ketiga kanan)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Intan Fauzi menyambut baik keputusan KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 ayat 2  yang mengatur tentang keterwakilan perempuan dalam pencalegan Pemilu 2024.

Kata Intan, revisi Pasal 8 ayat 2 PKPU 10 khususnya point A, yang telah didiskusikan bersama KPU dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merupakan keputusan terbaik. 

"Terutama terkait model penghitungan 30 persen jumlah bakal caleg perempuan di setiap daerah pemilihan DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ujar Intan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/5).

Anggota DPR dari Fraksi PAN ini menyatakan, penghitungan minimal 30 persen bacaleg perempuan yang diatur pada huruf A dengan cara desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, pembulatan ke bawah, bisa berdampak serius semakin kecilnya keterwakilan perempuan di parlemen. 

Baca juga : Pakar: Putusan PTUN Atas SK DPD RI, Bahayakan Sistem Ketatanegaraan

Sedari awal, aturan yang tertuang dalam Pasal 8 ayat (2) PKPU 10 huruf A, ini memang membuat banyak peserta pemilu, aktivis, pengamat pemilu waswas. Sebab, pasal tersebut tidak sesuai dengan afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dari total caleg di setiap partai. 

Intan mendorong keseriusan KPU menetapkan berlakunya perubahan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 8 (2) point a.  

“Segera lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” tegasnya.

Dengan begitu, dalam waktu yang tidak lama revisi terhadap aturan keterwakilan perempuan bisa segera ditetapkan sebagai aturan pengganti dan berlaku efektif di masa pendaftaran Bacaleg sekarang bagi seluruh peserta Pemilu 2024 ini.

Baca juga : Bawaslu Dukung KPU Revisi Aturan Keterwakilan Perempuan

Menurutnya, konsultasi dengan Komisi II DPR sifatnya pemberitahuan, bahwa penyelenggara pemilu sedang dan telah menyelesaikan revisi aturan mengenai keterwakilan perempuan.

"Perlu keseriusan KPU menindaklanjuti penetapan PKPU 10 Pasal 8 ayat 2 huruf A, bukan hanya pernyataan merevisi," kata Intan.

Seperti diketahui, PAN mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke KP selepas shalat Jumat, 12 Mei 2023 yang diiringi ribuan kadernya. 

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut, keputusan partainya memilih tanggal 12 Mei sesuai dengan nomor urut PAN sebagai peserta pemilu. 

Baca juga : Pj Bupati Muba Serius Cegah Stunting Dan Hapus Kemiskinan Ekstrem

Zulhas mengaku telah menyiapkan komposisi terbaik untuk memenuhi target PAN di 2024.

Saat press conference di KPU, Zulhas mengatakan, komposisi caleg saat ini dari berbagai profesi yaitu buruh, nelayan, petani, dokter, artis, purnawirawan, ojek online dan sebagainya. 

“Komposisi Bacaleg lebih dari 30 persen adalah perempuan,” ujar Zulhas.

Penyerahan berkas pencalegan PAN secara serentak diikuti cabang tingkat daerah di seluruh Indonesia. PAN memastikan telah memenuhi syarat berkas pencalonan, termasuk 30 persen bakal caleg perempuan.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.