Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Elite Politik Lagi Tegang Menanti Putusan MK Tentang Sistem Pemilu
Viva Yoga Mauladi: Sistem Tertutup Rusak Demokrasi
Selasa, 30 Mei 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Partai politik dan para caleg sedang tegang, menunggu putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan uji materil sistem Pemilu. Ditolak atau diterima.
Kabar yang beredar di publik, adalah sistem Pemilu tertutup yang menang, dengan komposisi hakim MK bisa 6:3 atau 5:4.
Kabar bahwa MK akan menghapus sistem Pemilu terbuka dan menggantinya dengan sistem tertutup, dibeberkan ahli hukum tata negara, Denny Indrayana lewat akun Twitter-nya.
Baca juga : Hendrawan Supratikno: Sistem Tertutup Koreksi Politik Uang
Denny mengaku mendapatkan informasi dari sumber terpercaya, bahwa mayoritas hakim MK itu bakal mengabulkan gugatan tersebut. “Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny dalam keterangan tertulisnya.
Pernyataan Denny membuat pro kontra di publik. Ada yang menuding, Denny sedang memainkan psikologis hakim MK. Ada juga yang mendesak agar hakim MK jangan mengganti sistem Pemilu.
Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno menyambut baik jika MK mengabulkan sistem tertutup. Menurut dia, seandainya yang dipilih adalah sistem tertutup, maka posisi parpol lebih kuat dibandingkan Caleg.
Baca juga : KPU Belum Pikirkan Perubahan Sistem
"Kantor-kantor partai akan jadi rumah aspirasi bersama. Sekarang yang terjadi, rumah aspirasi anggota ramai, kantor parpol sepi," kata Hendrawan.
Namun, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi menganggap, sistem Pemilu tertutup yang mencoblos tanda gambar partai politik saja, akan merusak sistem demokrasi, melanggar prinsip Pemilu yang demokratis, yang ditandai oleh one person, one vote, one value (OPOVOV). "Suara rakyat adalah suara Tuhan, tidak akan terwujud dalam sistem Pemilu tertutup," tandasnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Viva Yoga Mauladi mengenai hal ini.
Baca juga : Putusan MK Kemungkinan Sistem Pemilu Tertutup
Berhembus kabar, MK akan mengabulkan gugatan tentang Pemilu sistem terbuka. Pendapat Anda?
PAN berharap, MK menjadi garda terdepan penjaga moral demokrasi di Indonesia. Tentang adanya judicial riview dari para pihak atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya tentang sistem Pemilu proposional daftar terbuka agar menjadi sistem Pemilu proposional tertutup, hanya mencoblos lambang partai politik, tanpa bermaksud melakukan intervensi kepada MK, PAN mengingatkan MK agar menolak gugatan tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya