Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Elite Politik Lagi Tegang Menanti Putusan MK Tentang Sistem Pemilu
Viva Yoga Mauladi: Sistem Tertutup Rusak Demokrasi
Selasa, 30 Mei 2023 07:30 WIB
Sebelumnya
Apa alasan Anda?
Pertama, sistem Pemilu tertutup yang hanya mencoblos tanda gambar partai politik, akan merusak sistem demokrasi. Karena, akan melanggar prinsip Pemilu yang demokratis, yang ditandai oleh one person, one vote, one value (OPOVOV). Suara rakyat adalah suara Tuhan (vox populi vox Dei) tidak akan terwujud dalam sistem Pemilu tertutup.
Kedua, Mahkamah Konstitusi
Baca juga : Hendrawan Supratikno: Sistem Tertutup Koreksi Politik Uang
dalam putusan MK Nomor 22-23/ PUU-VI/2008, telah menetapkan sistem Pemilu proporsional daftar terbuka berdasarkan suara terbanyak. Hal itu mengabulkan gugatan atas Pasal 214 (a, b, c, d) UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang memakai sistem proporsional daftar tertutup.
Apakah MK harus menolak sistem tertutup?
PAN hanya mengingatkan, saat itu MK mengabulkan gugatan untuk menerapkan sistem Pemilu proposional daftar terbuka, karena sistem penetapan anggota legislatif berdasarkan nomor urut, bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi.
Baca juga : KPU Belum Pikirkan Perubahan Sistem
Apakah sistem tertutup merupakanpelanggaran kedaulatan rakyat?
Merupakan pelanggaran atas kedaulatan rakyat, jika kehendak rakyat yang tergambar dari pilihan mereka, tidak diindahkan dalam penetapan anggota legislatif. Dasar filosofi untuk menentukan pemenang adalah berdasarkan suara terbanyak.
Oleh karena itu, memberlakukan sistem nomor urut, berarti memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai pilihannya. Selain itu, sistem nomor urut telah mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih. [REN]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya