Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Batas Usia Minimal Bisa Nyapres Tetap 40 Tahun Apa Jadi 35 Tahun
Sigit Widodo: 21,2 Juta Hak Warga Dikebiri UU Pemilu
Sabtu, 5 Agustus 2023 06:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai Pasal 169 huruf q tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk tahap pemeriksaan keterangan dari DPR dan Presiden atau Pemerintah.
PSI memperjuangkan batas usia minimal Capres dan Cawapres RI dikembalikan menjadi 35 tahun. Alasannya, batas nyapres minimal 40 tahun, mengebiri jutaan hak anak muda di Indonesia.
"Dalam Undang-Undang Pemilu sebelumnya, usia minimal Calon Presiden adalah 35 tahun. Tanpa dasar yang jelas Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengubah persyaratannya menjadi 40 tahun. Kami hanya minta dikembalikan ke persyaratan sebelumnya," ujar Ketua DPP PSI, Sigit Widodo.
Ia pun mendesak agar MK mengabulkan permohonan PSI demi keadilan bagi anak muda.
Meski perkara ini masih berproses di MK, langkah PSI mengajukan judicial review ini menuai kontroversi di publik. Banyak pihak menuding di balik gugatan yang didaftarkan oleh Ketua DPP PSI Dedek Prayudi ini syarat dengan kepentingan politik di Pilpres 2024.
Gugatan ini dicurigai untuk membuka jalan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar bisa menjadi kandidat Cawapres. Teranyar, muncul wacana Gibran bakal disandingkan dengan Prabowo Subianto.
Baca juga : Hendri Satrio: Swing VotersIkut Menentukan
Menjawab tudingan itu? Sigit membantahnya. Kata dia, tudingan itu tak berdasar. PSI mengajukan gugatan ke MK sejak awal Maret 2023. Dan pada saat itu, belum ada sama sekali wacana untuk mencalonkan Mas Gibran sebagai kandidat Cawapres. "Seingat saya baru Bulan Mei ada wacana memajukan Mas Gibran sebagai Cawapres," elaknya.
Lalu, bagaimana tanggapan partai lain dalam menanggapi gugatan PSI ini. Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai, penetapan batas usia minimal Capres dan Cawapres bukan ranah MK. Tapi, ranah DPR dan Pemerintah.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Sigit Widodo mengenai gugatan PSI ke MK.
Baca juga : Adi Prayitno: Pilpres AS Berbeda Dengan Pilpres 2024
PSI menggugat usia Capres dan Cawapres ke MK. PSI ingin syarat mencalonkan dikembalikan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kenapa?
PSI sebagai partai yang selalu diasosiasikan dengan anak muda selalu mendukung agar anak-anak muda berprestasi dan berkualitas dapat maju di dunia politik, baik legislatif maupun eksekutif. Termasuk Capres dan Cawapres.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya