Dark/Light Mode

Batas Usia Minimal Bisa Nyapres Tetap 40 Tahun Apa Jadi 35 Tahun

Sigit Widodo: 21,2 Juta Hak Warga Dikebiri UU Pemilu

Sabtu, 5 Agustus 2023 06:20 WIB
Sigit Widodo, Ketua DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Sigit Widodo, Ketua DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Gugatan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengenai Pasal 169 huruf q tentang batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah masuk tahap pemeriksaan keterangan dari DPR dan Presiden atau Pemerintah.

PSI memperjuangkan batas usia minimal Capres dan Cawapres­ RI dikembalikan menjadi 35 tahun. Alasannya, batas nyapres minimal 40 tahun, mengebiri jutaan hak anak muda di Indonesia.

"Dalam Undang-Undang Pemilu sebelumnya, usia minimal Calon Presiden adalah 35 tahun. Tanpa dasar yang jelas Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengubah persyaratannya menjadi 40 tahun. Kami hanya minta dikembalikan ke persyaratan sebelumnya," ujar Ketua DPP PSI, Sigit Widodo.

Baca juga : Barista Asal Iran Ini Tetap Bertahan di Wuhan, Rutin Kirim Kopi Untuk Para Dokter dan Perawat

Ia pun mendesak agar MK mengabulkan permohonan PSI demi keadilan bagi anak muda.

Meski perkara ini masih berproses di MK, langkah PSI mengajukan judicial review ini menuai kontroversi di publik. Banyak pihak  menuding di balik gugatan yang didaftarkan oleh Ketua DPP PSI Dedek Prayudi ini syarat dengan kepentingan politik di Pilpres 2024.

Gugatan ini dicurigai untuk membuka jalan untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka agar bisa menjadi kandidat Cawapres. Teranyar, muncul wacana Gibran bakal disandingkan dengan Prabowo Subianto.

Baca juga : Hendri Satrio: Swing VotersIkut Menentukan

Menjawab tudingan itu? Sigit membantahnya. Kata dia, tudingan itu tak berdasar. PSI mengajukan gugatan ke MK sejak awal Maret 2023. Dan pada saat itu, belum ada sama sekali wacana untuk mencalonkan Mas Gibran sebagai kandidat Cawapres. "Seingat saya baru Bulan Mei ada wacana memajukan Mas Gibran sebagai Cawapres," elaknya.

Lalu, bagaimana tanggapan partai lain dalam menanggapi gugatan PSI ini. Ketua DPP PKB Daniel Johan menilai, penetapan batas usia minimal Capres dan Cawapres bukan ranah MK.  Tapi, ranah DPR dan Pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara Sigit Widodo mengenai gugatan PSI ke MK.

Baca juga : Adi Prayitno: Pilpres AS Berbeda Dengan Pilpres 2024

PSI menggugat usia Capres dan Cawapres ke MK. PSI ingin syarat mencalonkan dikembalikan dari 40 tahun menjadi 35 tahun. Kenapa?

PSI sebagai partai yang selalu dia­sosiasikan dengan anak muda selalu mendukung agar anak-anak muda berprestasi dan berkualitas dapat maju di dunia politik, baik legislatif maupun eksekutif. Termasuk Capres dan Cawapres.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.