Dark/Light Mode

Cegah Keruwetan, Pemilihan Wapres Diusulkan Lewat MPR

Hendrawan Supratikno: Usulan Menarik Yang Perlu Dikaji

Senin, 4 September 2023 06:30 WIB
Hendrawan Supratikno, Politisi PDIP. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Hendrawan Supratikno, Politisi PDIP. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Usulannya apa saja? 

Pada tahun 2023, usulan pertama dilontarkan Ketua DPD, pada Sidang Gabungan DPR-DPD, 16 Agustus lalu. Pak La Nyalla usul, MPR kembali menjadi Lembaga Tertinggi Negara dan berwenang memilih Presiden dan Wakil Presiden. Sekarang Prof Jimly mengusulkan pemilihan kombinasi. Presiden dipilih langsung, Wapres dipilih MPR. 

Anda sependapat?

Baca juga : Firman Soebagyo: Persoalan Mendasarnya Presidential Threshold

Semua usulan tersebut didorong niat baik untuk menyempurnakan sistem pemilihan kita yang berbiaya mahal dan mengandalkan popularitas calon. Bukan pada reputasi, rekam jejak kepemimpinan, dan substansi program. Usulan-usulan tersebut menarik untuk dikaji lebih jauh.

Dari Anda, apa catatan mengenai Pilpres?

Pemilihan langsung yang mahal, membuka peluang para sponsor seperti cukong, juragan, bohir bermain. Ada kesepakatan-kesepakatan yang sering tersembunyi dari publik. Ada kekhawatiran, kebijakan Presiden terpilih, sudah dibeli penyandang dana. Namun, pemilihan di MPR juga ada potensi bermasalah.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Domestik, Pengembangan Lapangan Migas Perlu Dipercepat

Apa masalahnya? 

Lobi-lobi antar fraksi, berpotensi melibatkan konsesi dan kompensasi finansial. 

Terus, bagaimana mekanisme pembahasan usulan ini? 

Baca juga : Gerindra: Demokrasi Mundur

Badan Pengkajian MPR telah menetapkan beberapa materi kajian, salah satunya adalah mekanisme dan tata cara perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Konkretnya?

Tata cara perubahan (amendemen) tersebut, sudah diatur di Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib MPR, khususnya Pasal 101 sampai dengan Pasal 109.  NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.