Dark/Light Mode

Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Siapa Untung Dan Siapa Buntung?

Hendrawan Supratikno: Evaluasi Periodik Tetap Diperlukan

Jumat, 16 Juni 2023 07:01 WIB
Hendrawan Supratikno, Politisi PDIP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/RM.ID)
Hendrawan Supratikno, Politisi PDIP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/RM.ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kekhawatiran para calon anggota legislatif dan partai politik mengenai sistem pemilu yang digunakan pada Pemilu 2024, terjawab sudah.

Sebab, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) me­nyatakan menolak gugatan mengenai sistem pemilu.

Dengan putusan MK ini, maka sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka (coblos Caleg). Bukan memilih partai.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).

Baca juga : Firman Soebagyo: Sistem Terbuka Lebih Banyak Manfaatnya

Namun, ada satu hakim MK, yakni Arief Hidayat yang mempunyai pendapat berbeda. "Dissenting opinion, bahwa terhadap putusan MK a quo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda, dissenting opionion dengan pertimbangan," kata dia saat membacakan pendapatnya.

Menurut Hakim Arief, sistem Pemilu proporsional terbuka harus dilihat dari perspektif ideologis filosofis, sosiologis dan yuridis.

"Setelah lima kali penyelenggaraan Pemilu, diperlukan evaluasiperbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 kali diterapkan, yakni 2004, 2009, 2014 dan 2019,” tegas dia.

Bagaimana partai politik memandang putusan MK tersebut? Politisi PDIP, Hendrawan Supratikno, dari partai yang mendu­kung sistem tertutup, menghargai putusan MK.

Baca juga : Pemilu 2024, Hary Tanoe Targetkan Suara Partai Perindo Di Maluku Naik 3 Kali Lipat

"Putusan yang bijaksana. Saya menduga, banyak pihak merasa lega dengan putusan MK mengenai sistem pemilu yang digugat ke peradilan ini," katanya.

Meski begitu, ia menilai, sistem terbuka membuat politik gontok-gontokkan dan menipiskan modal sosial gotong royong.

Namun, hal itu dibantah Wakil Ketua Umum Partai Golkar Firman Soebagyo. Kata Firman, gontok-gontokkan tak akan terjadi. "Karena, partai punya hak dan kewajiban untuk mengatur,"tandasnya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Hendrawan Supratikno mengenai hal tersebut.

Baca juga : KSP: Pembukaan Travel Bubble Batam–Bintan Dan Singapura Bukan Keputusan Sekejap, Sudah Diperhitungkan

MK dalam putusannya sudah membatalkan permohonan mengenai sistem tertutup. Bagaimana tanggapan Anda, sebagai politisi dari partai yang mendukung sistem tertutup?

Sistem proporsional tertutup, su­dah dibatalkan sejak 23 Desember 2008.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.