Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mantan Narapidana Koruptor Terancam Dicoret Dari DCS
Mikhael Sinaga: Kami Menunggu Langkah KPU
Rabu, 4 Oktober 2023 06:20 WIB
Sebelumnya
MA telah mengeluarkan putusan terkait eks napi koruptor. MA perintahkan KPU untuk merevisi PKPU. Bagaimana respons partai Anda?
Sebagai partai politik yang mentaati semua peraturan dan konstitusi, PKB akan mengikuti dan patuh dengan apa pun yang dibuat KPU.
Jika KPU mengikuti putusan MA, kami juga harus mengikutinya.
Baca juga : Fadil Ramadhanil: Aturan Beri Ruang Untuk Revisi DCS
Berarti PKB melihat respons KPU dulu ya?
Iya, kalau memang KPU merevisi PKPU dan memerintahkan bawa caleg-caleg eks napi tidak bisa memenuhi syarat untuk ikut dalam pencalegan, kami akan mengikutinya. Karena, kami ingin Pemilu ini sesuai aturan.
Kalau KPU tidak merevisi PKPU, berarti partai tidak akan mengubah calegnya ya?
Baca juga : Mikhael Sinaga: Kami Tampung Dulu Untuk Didiskusikan
Itu kan peraturan yang sudah disepakati bersama-sama antara KPU dan DPR. Setelah itu, KPU yang membuat dan menetapkan aturan. Kami menunggu saja apa yang dilakukan KPU terhadap putusan MA ini. Sekarang, kita tunggu saja tindak lanjutnya seperti apa.
Kalau PKPU diubah, apakah waktunya masih cukup?
Dari DCS ke DCT, masih ada waktu satu bulan lagi. Saya kira tidak hanya PKB yang terdampak, tapi partai-partai lain juga. Itu artinya, semua parpol akan melakukan hal yang sama apabila KPU mengikuti putusan MA.
Baca juga : Rapat Pemenangan Ganjar Di Kantor Tanoe Dipimpin Mega, Ingin Menang Satu Putaran
Berarti, PKB siap mencoret Caleg yang tidak memenuhi syarat itu?
Terkait nama-nama Caleg, kami serahkan ke partai untuk membahas dan memutuskannya, apa dan siapa saja yang terdampak. Kalau peraturan itu keluar, partai akan menindaklanjutinya.
Kami masih menunggu sikap KPU. Kalau memang itu sudah dibuat KPU, maka kami harus mengikuti aturan yang ada. REN
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya