Dark/Light Mode

Mantan Narapidana Koruptor Terancam Dicoret Dari DCS

Fadil Ramadhanil: Aturan Beri Ruang Untuk Revisi DCS

Rabu, 4 Oktober 2023 06:30 WIB
Fadil Ramadhanil, Peneliti Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Fadil Ramadhanil, Peneliti Perludem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 sudah memasuki tahap Daftar Caleg Sementara (DCS). Setelah itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 3 November 2023. 

Proses penetapan DCT, tak semudah dibicarakan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan KPU mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, dan Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur tentang Caleg eks napi koruptor. 

Uji materi dua pasal itu, diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad.

"Memerintahkan kepada termohon mencabut Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU 10/2023, dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023, serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan termohon," demikian MA, dalam dokumen putusan, yang dikutip pada Senin (2/10).

Baca juga : Mikhael Sinaga: Kami Menunggu Langkah KPU

Pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 berbunyi, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik".

Pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 berbunyi, "Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik".

Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung bersepakat, Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 yang muatannya menambah syarat perhitungan pidana tambahan pencabutan hak politik bagi proses pencalonan anggota legislatif mantan terpidana, merupakan pelanggaran hukum. Alasannya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan MK.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik menanggapi dingin putusan MA itu. Baginya, batas laporan tentang PKPU ke MA sudah lewat. 

Baca juga : Duh, AS Kesulitan Memilih Ketua DPR

Norma atau ketentuan yang terdapat di Pasal 76 ayat (3)  UU Nomor 7 Tahun 2023 berbunyi: Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan KPU diundangkan.

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023, ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023. Harusnya, batas waktu maksimal pengujian PKPU itu 9 Juni 2023.

Sedangkan Perludem Cs menggugat ke MA tertanggal 12 Juni 2023, yang diterima di Kepaniteraan MA pada 13 Juni 2023, dan diregister dengan Nomor 28 P/HUM/2023. 

Lantas, bagaimana sikap penggugat atas sikap KPU itu? Lalu, bagaimana partai politik menyikapi putusan MA ini?

Baca juga : Jokowi Dinilai Berhasil Jaga Persatuan Indonesia

Berikut wawancara dengan Peneliti Perludem, Fadil Ramadhanil mengenai hal ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.