Dark/Light Mode

Pencopotan Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK Picu Kontroversi

Atang Irawan: Semestinya MKMK Tegas Ambil Putusan

Kamis, 9 November 2023 06:06 WIB
Atang Irawan, KetuaDPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Atang Irawan, KetuaDPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
MKMK memutus adanya pelanggaran berat dan mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Pandangan Anda?

Jika terjadi pelanggaran berat, harusnya dicopot dari hakim MK. Bukan cuma dicopot dari jabatan Ketua MK.

Apa alasan Anda?

Terkait sanksi, seharusnya MKMK mendasarkan pada Pasal 47 huruf b Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023. 

Baca juga : Wihadi Wiyanto: Ngapain Putusan MK Diutak-atik Lagi

Bagaimana bunyinya?

Intinya, jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka, dijatuhi pemberhentian sebagai hakim MK dengan tidak hormat. Pasal 47, jelas normanya. Namun, MKMK malah menafsir norma yang sudah imperatif itu.

Apakah putusan MKMK ini patut dipertanyakan?

Menjadi pertanyaan yang cukup krusial, orkestrasi apa yang dilakukan MKMK di tengah turbulensi yustisial akibat putusan MK.

Baca juga : Rembuk Indonesia: MKMK Tidak Bisa Anulir Putusan MK

Harusnya, MKMK tegas dalam mengambil putusan ya?

Iya, semestinya MKMK tegas mengambil putusan dalam melindungi marwah MK. 

Bagaimana dengan pandangan, putusan MKMK ini berdampak pada putusan MK soal usia Capres-Cawapres?

Harusnya MKMK mempertimbangkan hak ingkar atas putusan itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU 48/2009, sehingga putusan MK dapat saja dianggap tidak sah, sebagai asas dalam beracara di semua lingkungan peradilan.

Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK Yang Pernah Diomelin Ayahnya Karena Main Film

Apa akibatnya?

Putusan MK dapat dianggap tidak pernah ada (never existed), sebagai wujud dari menjaga independensi yang tergerus oleh porak porandanya integritas, kesetaraan, kecakapan dan sebagainya. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 09 November 2023 dengan judul "Pencopotan Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK Picu Kontroversi, Atang Irawan: Semestinya MKMK Tegas Ambil Putusan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.