Dark/Light Mode

Pencopotan Jabatan Anwar Usman Sebagai Ketua MK Picu Kontroversi

Atang Irawan: Semestinya MKMK Tegas Ambil Putusan

Kamis, 9 November 2023 06:06 WIB
Atang Irawan, KetuaDPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Atang Irawan, KetuaDPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 mengenai pelanggaran etik hakim MK.  

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta Anggota MKMK Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams, antara lain memutus, Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar Kode Etik Hakim MK dalam memutus uji materi tentang syarat usia minimal Capres-Cawapres.

Baca juga : Wihadi Wiyanto: Ngapain Putusan MK Diutak-atik Lagi

Seperti diketahui, seiring putusan MK ini, keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka yang belum berusia 40 tahun, memenuhi syarat jadi Cawapres. Mengingat, Gibran adalah kepala daerah. 

Menurut MKMK, ada konflik kepentingan di balik putusan tersebut. "Hakim terlapor, terbukti melakukan pelanggaran berat," tandas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan.

Sanksinya adalah, Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. "Sanksinya, pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada hakim terlapor," tandas Jimly.

Baca juga : Rembuk Indonesia: MKMK Tidak Bisa Anulir Putusan MK

Di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/11), Anwar menanggapi putusan MKMK itu. Dia membantah konflik kepentingan tersebut. Menurut Anwar, hal itu adalah fitnah.

Meski begitu, MK telah mengeluarkan sanksi pencopotan Anwar dari jabatan Ketua MK. Sanksi tersebut, menimbulkan kontroversi. 

Ada yang menilai, ketika MKMK menemukan pelanggaran berat, seharusnya sanksi itu adalah pemecatan Anwar sebagai hakim MK. Bukan pencopotan jabatan Ketua MK. "Harusnya begitu," kata Ketua DPP Partai NasDem, Atang Irawan.

Baca juga : Profil Anwar Usman, Ketua MK Yang Pernah Diomelin Ayahnya Karena Main Film

Namun, Ketua DPP Partai Gerindra yang juga Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto melontarkan sudut pandang  berbeda. "Kami menghormati putusan MKMK itu. Mereka sudah menjalankan tugasnya dari sisi penegakan Kode Etik. Putusan MKMK itu final," ucapnya.

Untuk membahas hal tersebut lebih lanjut, berikut wawancara dengan Atang Irawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.