Dark/Light Mode

Peserta Pemilu Tak Perlu Mundur Dari Jabatan, Jadi Perdebatan

Ariyo Bimmo: Peraturan Ini Bukan Norma Baru Lho…

Minggu, 26 November 2023 06:04 WIB
Ariyo Bimmo, Ketua DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ariyo Bimmo, Ketua DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, bahwa menteri hingga wali kota peserta Pemilu tak perlu mengundurkan diri? 

Itu kan sebenarnya bukan norma baru. Tentang kepala daerah; gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil walikota tak harus mundur, adalah ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 170 ayat (1). Jadi, PP yang dibuat Presiden itu, bukan ketentuan baru, melainkan perintah Undang-Undang.

Versi Anda, aturan ini tidak khusus untuk paslon tertentu ya?

Baca juga : Mardani Ali Sera: Kampanye Dan Tugas Berbeda Sangat Tipis

Ini perintah Undang-Undang yang sudah ada, jauh sebelum Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri. Bahkan, sebelum Mas Gibran menjadi Wali Kota. 

Bagaimana dengan menteri yang juga tidak harus mundur dari jabatannya?

Nah, tentang menteri tak harus mundur, Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, digugat Partai Garuda ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Baca juga : Pesan MAKI Untuk Firli Bahuri Yang Jadi Tersangka: Tenang, Ini Bukan Kiamat

Apa hasilnya?

MK memutus, menteri juga tak harus mundur, asalkan mendapat izin Presiden. Berdasar Putusan MK Nomor 68/PUU-XX/2022, pasal tersebut berubah menjadi, “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden”. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 26 November 2023 dengan judul "Peserta Pemilu Tak Perlu Mundur Dari Jabatan, Jadi Perdebatan, Ariyo Bimmo: Peraturan Ini Bukan Norma Baru Lho…"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.