Dark/Light Mode

Putusan MK Akan Pengaruhi Peluang Cak Imin Jadi Pendamping Prabowo

Ariyo Bimmo: Orangnya Siapa, Tak Harus Gibran

Senin, 7 Agustus 2023 06:19 WIB
Ariyo Bimmo, Ketua DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ariyo Bimmo, Ketua DPP PSI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) minimal 40 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan PSI ini, mengundang kontroversi.

Muncul penilaian, gugatan PSI ini ada kaitannya dengan beredarnya nama Wali Kota Solo yang juga anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu bakal Cawapres pada Pilpres 2024.

Meski menampik kecurigaan itu, Ketua DPP PSI Ariyo Bimmo mengatakan bahwa Gibran merupakan salah satu anak muda yang berpotensi menjadi Cawapres.

Saat ini, muncul wacana duet Prabowo Subianto-Gibran. Jika gugatan mengenai batas usia Capres dan Cawapres itu dikabulkan Majelis Hakim MK, bukan tidak mungkin wacana itu terwujud.

Jika memang begitu, berarti peluang Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin untuk menjadi Cawapres pendamping Prabowo, akan mengecil.

Apalagi, Prabowo sudah berkunjung ke kantor DPP PSI, Jakarta, pada Rabu malam (2/8). Prabowo disambut hangat Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni, Ketua Umum PSI Giring Ganesha dan jajaran pengurus PSI lainnya.

Baca juga : Indonesia Raih Penghargaan MURI Pendaratan Pertama Seaplane Di Atas Danau

Para pimpinan PSI pun berjanji akan melakukan kunjungan balasan ke tempat Prabowo. Bahkan, Giring yang penyanyi itu, berjanji akan bernyanyi di tempat Prabowo.

"Kalau jodoh, tidak akan ke mana," kata Raja Juli, mengenai apakah PSI akan berkoalisi dengan Partai Gerindra untuk mendukung Prabowo.

Namun, Muhaimin tidak mau menganggap serius isu Gibran sebagai saingannya di bursa Cawapres. "Itu kan jika, seandainya. Belum pasti," ucap Wakil Ketua DPR ini.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ariyo Bimmo.

Bagaimana pandangan Anda mengenai pernyataan Muhaimin tentang batas usia Capres dan Cawapres yang digugat ini?

Saya kira, pernyataan Pak Muhaimin cukup fair. Kalau MK mengabul­kan gugatan itu, berarti hak konstitu­sional anak muda terakomodir.

Baca juga : Gus Halim Pastikan Peningkatan Kapasitas Dan Jaminan Kesejahteraan

Kenapa PSI menggugat batas usia ini ya?

Batas usia 40 tahun untuk Capres dan Cawapres, mengganggu hak konstitusional. Ini yang menjadi alasan kami mengajukan gugatan ke MK, dan meminta agar dikembalikan ke undang-undang sebelumnya. Yakni, usia Capres-Cawapres 35 tahun. Setidaknya, hak konstitusional puluhan juta anak muda dengan usia 35 sampai 40 tahun lebih itu, terlindungi.

Apakah PSI ingin mengajukan Gibran sebagai Cawapres, sehingga menggugat batas usia ini?

Semua mempunyai kepentingan dalam gugatan usia Capres dan Cawapres. Tapi, orangnya siapa, tidak harus Gibran.

Benarkah gugatan ini bukan un­tuk memberi jalan supaya Gibran bisa jadi Cawapres?

Kami mempersiapkan gugatan ini sudah dari awal tahun. Sedangkan nama Gibran dalam wacana bakal Cawapres, baru muncul belakangan.

Baca juga : Hari Ini, Gerindra Dan PKB Teken Deklarasi Koalisi, Foto Cak Imin Dan Prabowo Di Mana-Mana

Apakah PSI menilai Gibran layak jadi Cawapres?

Gibran, bisa dibilang sebagai per­wakilan anak muda yang sekarang ini sedang dibicarakan.

Apakah PSI menilai Gibran ber­peluang menang?

Bukan hanya PSI, berbagai lembaga survei juga menempatkan Gibran sebagai politisi muda yang paling berpengaruh. Hal itu tidak bisa dipungkiri.

Bagaimana jika Muhaimin ter­saingi Gibran di bursa Cawapres pendamping Prabowo?

Semua pimpinan parpol hendaknya berpikir untuk kemajuan bangsa. Tapi, kalau Pak Muhaimin merasa tersaingi, itu hal yang wajar. REN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.