Dark/Light Mode

Peserta Pemilu Tak Perlu Mundur Dari Jabatan, Jadi Perdebatan

Mardani Ali Sera: Kampanye Dan Tugas Berbeda Sangat Tipis

Minggu, 26 November 2023 06:00 WIB
Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan aturan mengenai cuti bagi menteri, gubernur, bupati, hingga wali kota yang menjadi peserta Pemilu 2024.  

Aturan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023. Aturan itu menyebutkan, menteri hingga wali kota peserta Pemilu, tak perlu mengundurkan diri. 

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. 

Baca juga : Ariyo Bimmo: Peraturan Ini Bukan Norma Baru Lho…

"Pejabat negara yang dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota," demikian bunyi ayat (1) Pasal 18 Perpres tersebut.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, peraturan pemerintah soal aturan cuti bagi para menteri hingga kepala lembaga, telah diterbitkan. Aturan itu tinggal dijalankan.

PP Nomor 53 Tahun 2023 juga mengatur terkait syarat pengajuan cuti bagi menteri hingga wali kota. Pasal 34A ayat (1) menyebutkan, para pejabat negara tersebut bisa mengajukan cuti saat pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden; pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden; pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden; dan selama masa kampanye pemilihan umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga : Maghrib Mengaji Girang Dapat Bantuan Tuan Guru Ganjar Terhadap Santri

Kemudian, diatur juga mengenai mekanisme permohonan cuti. Sedangkan di Pasal 36 Ayat (1) diatur mengenai jatah cuti bagi menteri hingga wali kota, yakni satu hari dalam satu minggu, selama kampanye.

Bagaimana partai politik memandang PP Nomor 53 Tahun 2023? Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai, semakin sulit membedakan pejabat negara yang terlibat dalam Pemilu. Sebab, kata dia, akan sulit menilai pejabat itu sedang bertugas atau berkampanye.

Menurut Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ariyo Bimmo, aturan menteri hingga wali kota tidak perlu mundur, sudah ada sebelumnya. Kata dia, ketentuan ini sudah ada, bukan norma baru. 

Baca juga : Kinerja Kementerian BUMN Dipastikan Tak Terganggu

Untuk membahasnya lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Mardani Ali Sera mengenai hal ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.