Dark/Light Mode

Jokowi Dan DPR Sepakat Tolak Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Firman Soebagyo: Pencabutan Bisa Via DPR Atau Pemerintah

Rabu, 13 Desember 2023 06:40 WIB
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Firman Soebagyo, Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Draf RUU DKJ bermasalah di Pasal 10 ayat 2. Lalu, ada desakan agar pasal tersebut dicoret. Apa tanggapan Anda?

Jika Gubernur ditunjuk langsung Presiden, maka menjadi kemunduran dalam demokrasi yang sudah berjalan baik.

Kesimpulannya adalah, sesuai dengan apa yang kami usulkan saat menyampaikan pandangan mini Fraksi Partai Golkar.

Apa usulan Golkar waktu itu?

Kami tetap menginginkan, Guber­nur Jakarta dipilih secara langsung oleh rakyat.

Baca juga : Atang Irawan: Jika Sepakat, Jokowi Bisa Usulkan Pencoretan

Bagaimana dengan desakan agar Pasal 10 dicoret?

Kalau ada gagasan untuk mencoret pasal tersebut dari RUU DKJ, kami sepakat.

Kira-kira, bagaimana sikap fraksi lain?

Saya rasa, hampir seluruh fraksi sepakat bahwa pasal tersebut dihapus dari draf RUU DKJ.

Bagaimana mekanismenya?

Baca juga : Jokowi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat

Karena sudah menjadi proses di DPR, ada beberapa kemungki­nan. Pertama, pimpinan DPR bisa melakukan rapat kembali. Kemudian, mengembalikan pembahasan kepada pengusul, untuk membatalkan pasal tersebut. Baru diajukan lagi.

Atau sebaliknya, proses yang sudah berjalan di DPR, jalan terus. Nanti Pemerintah membuat DIM (daftar inventarisir masalah) untuk menganulir atau membatalkan pasal tersebut. Ting­gal pilih mana yang memungkinkan.

RUU DKJ ini inisiatif DPR dan su­dah di paripurnakan, bagaimana itu?

Nanti mekanismenya dibawa ke Paripurna lagi, untuk dinyatakan dicabut dan dikembalikan kepada pengusul, atau pengambil inisiasi.

Menurut Anda, cara terbaiknya bagaimana?

Baca juga : Guspardi Gaus Apresiasi Mendagri Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Prosesnya jalan terus, nanti Peme­rintah membuat DIM untuk mem­batalkan pasal tersebut. Yang penting, ada komitmen dan ada kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah.

Saya melihat, yang paling tepat adalah prosesnya tetap berjalan, biar Pemerintah yang membatalkan pasal tersebut. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 13 Desember 2023 dengan judul "Jokowi Dan DPR Sepakat Tolak Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Firman Soebagyo: Pencabutan Bisa Via DPR Atau Pemerintah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.