Dark/Light Mode

Guspardi Gaus Apresiasi Mendagri Tolak Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Jumat, 8 Desember 2023 09:18 WIB
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus kiri bersama Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid menjadi pembicara Dialektika Demokrasi bertema Membedah Aturan Pengangkatan Penjabat Pj Kepala Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/22). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus kiri bersama Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid menjadi pembicara Dialektika Demokrasi bertema Membedah Aturan Pengangkatan Penjabat Pj Kepala Daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/6/22). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus memberikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang menyatakan bahwa mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak perlu diubah.

Anggota Komisi II DPR ini menilai sikap Pemerintah yang disampaikan Tito tersebut tetap memegang regulasi yang ada saat ini, sudah tepat.

"Dimana semua pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Pilkada langsung bukan di tunjuk Presiden termasuk di Daerah Khusus Jakarta," kata Guspardi dalam keterangannya kepada RM.id, Jumat (8/12/2023). 

Baca juga : Dipastikan oleh Tito, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung

Menurut dia, ada dua opsi yang berkembang saat pembahasan draft RUU DKJ ini. Dia menjelaskan, opsi pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih langsung oleh  masyarakat melalui Pilkada.

Opsi kedua diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Dua opsi tersebut baru merupakan sebuah usulan atau inisiatif dan belum sama sekali dibahas  bersama pemerintah," ujar Legislator asal Sumatera Barat ini. 

Baca juga : Yandri Susanto: PAN Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk, Harus Dipilih Rakyat

Dia menambahkan, Draf RUU DKJ akan dikirim oleh DPR ke Pemerintah. Setelah itu, lanjutnya, Presiden akan mengeluarkan Surpres (Surat  Presiden) dengan menunjuk menteri mewakili Pemerintah untuk membahas RUU DKJ lebih lanjut antara DPR bersama Pemerintah. 

Politisi PAN ini menegaskan, 
saat pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah, tentu akan dibahas dan didiskusikan kembali. Menurut dia, mekanisme pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mendapatkan solusi terbaik yang akan disetujui secara bersama oleh DPR dan Pemerintah sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. 

"Memang banyak penolakan dan diskursus yang berkembang, jika Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih oleh presiden akan  berpotensi menjadi ajang Kolusi, Korupsi dan Nepotisme," ungkap Gaus. 

Baca juga : NasDem Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Ini Alasannya

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Pemerintah tidak setuju apabila kepala daerah ditunjuk oleh Presiden.

Tito menyebut, bahwa pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu. Nantinya, jika sudah diterima maka Presiden akan menunjuk dirinya dan menteri terkait untuk membahas RUU DKJ itu dengan DPR. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.