Dark/Light Mode

Jokowi Dan DPR Sepakat Tolak Usul Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Atang Irawan: Jika Sepakat, Jokowi Bisa Usulkan Pencoretan

Rabu, 13 Desember 2023 06:30 WIB
Atang Irawan, Ketua DPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Atang Irawan, Ketua DPP Partai NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menuai kontroversi, karena ada pasal tentang Gubernur dipilih Presiden.

Namun, Presiden Jokowi menyatakan, gubernur harus tetap dipilih langsung rakyat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, tidak sependapat dengan DPR. Menurutnya, pemilihan gubernur dan wakilnya harus diserahkan kepada rakyat.

Baca juga : Jokowi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat

“Kalau tanya saya, Gubernur dipilih langsung (rakyat),” kata Jokowi usai meresmikan Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12).

Jokowi juga mengingatkan, RUU DKJ bukan berasal dari Pemerintah, karena inisiatif DPR. Ia pun menyatakan, RUU itu masih digodok anggota parlemen, dan draftnya belum sampai di meja kerja Presiden.

Dalam beberapa hari terakhir, RUU DKJ menimbulkan polemik. Salah satu yang disorot adalah, bakal dihapuskannya pemilihan Gubernur secara langsung oleh rakyat. Gantinya, Gubernur akan dipilih Presiden.

Baca juga : Pilkada Langsung Wajib Ada Di Dalam RUU DKJ

Penolakan terhadap RUU DKJ bermunculan, karena dinilai mematikan demokrasi. Parpol koalisi Pemerintah dan oposisi menolaknya.

Muncul pandangan, karena DPR dan Pemerintah menolaknya, maka, sebaiknya Pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan dipilihnya Gubernur oleh Presiden, dihapus dalam draf RUU DKJ.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Firman Soebagyo sependapat jika Pasal 10 dihapus dalam draf itu. “Kalau ada gagasan untuk mendrop atau mencoret pasal tersebut dari RUU DKJ, kami sepakat,” ujar dia.

Baca juga : Gubernur DKI Dipilih Presiden, Ivanhoe: Mengebiri Hak Warga Jakarta

Ketua DPP Partai NasDem Atang Irawan mengatakan, jika Presiden sepakat, maka Presiden akan mengusulkan pencoretan Pasal 10 dalam Dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atau persandingan pasal-pasal, untuk kemudian dibahas bersama DPR dan DPD, karena sudah dirumuskan oleh DPR sebagai RUU inisiatif DPR.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Atang Irawan mengenai draf RUU DKJ.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.