Dark/Light Mode

Transaksi Janggal Di Rekening Partai Politik Hebohkan Publik

Idham Holik: Kami Tidak Terima Rinci Data Transaksi

Senin, 18 Desember 2023 06:40 WIB
Idham Holik, Anggota KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Idham Holik, Anggota KPU. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
PPATK mengungkapkan temuan, terkait bendahara partai politik. Bagaimana catatan KPU? 

PPTAK menjelaskan, ada rekening bendahara parpol pada periode April-Oktober 2023 terjadi transaksi uang, baik masuk atau keluar, dalam jumlah ratusan miliar rupiah. 

PPATK menjelaskan, transaksi keuangan tersebut, berpotensi digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. 

Berapa angka detailnya?

Baca juga : Basarah Serukan Dunia Desak Israel Hentikan Agresi Terhadap Palestina

Intinya, transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah.

Apakah PPATK merinci sumbernya?

PAATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total transaksi keuangan perbankan. Dengan demikian, KPU tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut. 

Apa langkah KPU selanjutnya?

Baca juga : Mardani Ali Sera: Kami Tak Membelah Dan Agamis Nasionalis

Dalam rapat koordinasi selanjutnya dengan parpol atau dengan peserta Pemilu, KPU akan mengingatkan kembali tentang batasan maksimal sumbangan dana kampanye. Serta, pelarangan menerima sumbangan dana kampanye dari sumber-sumber yang dilarang, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kalau dilanggar peserta Pemilu, apa konsekuensinya?

Akan terkena sanksi pidana Pemilu. Penggunaan dana kampanye melampaui batas maksimal yang diperbolehkan, atau yang bersumber dari sumber terlarang, akan dikenakan sanksi pidana Pemilu. 

Bagaimana harapan KPU terkait temuan ini? 

Baca juga : Usman Tokan: Sebenarnya, Bisa Saja Tidak Disampaikan

Semoga PPATK dapat menyerahkan temuannya tersebut ke Bawaslu, apakah nanti memenuhi unsur dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak. 

Ini ranah Bawaslu ya...

Iya, Bawaslu yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye. KPU tidak menerima data rincian transaksi keuangan apa pun, selain surat tersebut. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 18 Desember 2023 dengan judul "Transaksi Janggal Di Rekening Partai Politik Hebohkan Publik, Idham Holik: Kami Tidak Terima Rinci Data Transaksi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.