Dark/Light Mode

Masyarakat Ramai Ngomongin Prabowo Jadi Jenderal Bintang 4

TB Hasanuddin: Sudah Tak Berlaku Bagi Purnawirawan

Kamis, 29 Februari 2024 07:40 WIB
TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
TB Hasanuddin, Anggota Komisi I DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda mengenai pemberian pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto?

Saya tidak mau terlebih dahulu bicara, apakah Pak Prabowo layak atau tidak mendapatkan bintang atau penghargaan. Itu debatable.  Saya tidak mau masuk ranah itu.

Bagaimana dengan aspek aturannya?

Pada era reformasi ini, pangkat kehormatan dan pangkat penghargaan untuk purnawirawan, sudah tidak berlaku. Acuannya, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca juga : Aksi Menteri Nurbaya Diperkuat Fatwa MUI

Pangkat itu hanya ada tiga. Pertama, pangkat aktif bagi prajurit-prajurit yang aktif. Kedua, pangkat bagi mereka yang memiliki kemampuan khusus dan dibutuhkan. Ketiga, pangkat lokal. Yakni, pangkat yang dipakai sementara.

Maksudnya?

Misalnya, seorang hakim militer berpangkat mayor. Sedangkan terdakwanya berpangkat mayor juga, maka pangkat hakimnya naik menjadi letnan kolonel.

Pada zaman Orde Baru, ada pangkat politik. Prajurit TNI yang berpangkat tertentu, bisa menjadi ketua Golkar di daerah. Contohnya, ada seorang prajurit berpangkat Brigjen, kemudian dijadikan Ketua DPD Golkar di Provinsi, maka dia dinaikkan pangkatnya menjadi Mayor Jenderal. Itu dulu biasa. Namun, sekarang sudah tidak bisa lagi dan tidak boleh.

Baca juga : KPU Laksanakan 1.521 TPS

Ada juga pangkat kehormatan atau penghargaan. Misalnya, ada mayor jenderal purnawirawan, naik menjadi letnan jenderal purnawirawan. Naik satu tingkat. Tetapi, sekarang itu tidak ada lagi.

Lantas, bagaimana dengan pemberian pangkat kehormatan kepada Prabowo?

Saya tidak mempermasalahkan keputusan Presiden. Silakan. Tetapi saya berharap, keputusan Presiden itu harus sesuai peraturan perundang-undangan yang kita buat bersama.

Kalau Pak Prabowo dianggap Pak Presiden banyak jasanya kepada negara, jangan kemudian pangkat yang dinaikkan. NNM

Baca juga : KPU DKI Buka Lowongan

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 29 Februari 2024 dengan judul "Masyarakat Ramai Ngomongin Prabowo Jadi Jenderal Bintang 4, TB Hasanuddin: Sudah Tak Berlaku Bagi Purnawirawan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.