Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Cegah Pemilihan Gubernur Kisruh
Penonaktifan NIK Ditunda Hingga Pilgub DKI Selesai
Kamis, 29 Februari 2024 06:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunda penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta hingga usai Pemilihan Gubernur (Pilgub) pada 24 November 2024.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mujiyono mengungkapkan, penundaan tersebut dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, menindaklanjuti usulan dewan.
“Dewan merekomendasikan menunda (dari Maret) jadi setelah Pemilu karena takut ada masalah terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT),” kata Mujiyono, Senin (26/2/2024).
Baca juga : Athletic Bilbao Vs Atletico Madrid, Los Leones Cuma Butuh Hasil Imbang
Apalagi, lanjut dia, banyak pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang tidak mengetahui secara detail data warganya sendiri. Pasalnya, banyak warga pemilik KTP tidak lagi diketahui keberadaannya.
“Saat pencoblosan, mereka baru pada datang. Pengurus RT/RW khawatir (kisruh) jika sekarang NIK dinonaktifkan,” kata Mujiyono.
Para ketua RT dan RW melalui lurah, ungkap dia, sempat diminta untuk memverifikasi data kependudukan yang akan dinonaktifkan. Namun, mayoritas lurah takut terjadi masalah terkait DPT.
Baca juga : Strus Tipoin, Cavaliers Menang
“Menonaktifkan NIK seseorang itu tidak bisa gegabah. Selain masalah DPT juga terkait data perbankan,” ujarnya.
Sambil menunggu penonaktifan NIK, Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan terus mensosialisasikan penataan tertib administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat ber-KTP DKI, baik terhadap mereka yang tinggal di luar maupun bertempat tinggal di Jakarta.
Sosialisasi ini telah dilakukan sejak September 2023 mencakup pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya.
Baca juga : Makelar Proyek Menara Sinyal 4G Divonis Ringan
Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaluddin mengatakan, tertib administrasi kependudukan harus dijalankan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya