Dark/Light Mode

Putusan MK, Ubah Syarat Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Aminurrokhman: Justru Syaratnya Perlu Dinaikkan Jadi 7 Persen

Minggu, 3 Maret 2024 07:50 WIB
Aminurrokhman, Anggota Komisi II DPR Dari NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Aminurrokhman, Anggota Komisi II DPR Dari NasDem. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
MK dalam putusannya meme­rintahkan DPR mengubah angka PT 4 persen sebelum 2029. Bagaimana sikap Anda?

Saya harus pelajari dulu amar putusan MK, sejauh mana putusan itu memerintahkan kepada pembuat undang-undang untuk menindaklan­juti, karena terkait PT ini rumusannya ada di dalam undang-undang.

Kalau putusan MK itu harus ditin­daklanjuti, DPR harus mengkaji se­cara komprehensif substansi pasal per pasal yang menyangkut putusan MK.

Apakah putusan MK ini ber­masalah?

Baca juga : Sigit Widodo: Sebaiknya Memakai Ambang Batas Fraksi

Kenapa PT itu dimunculkan dari 2,5 persen, lalu naik ke 4 persen. Kan ada latar belakang dan landasan filosofisnya. Itu akan kami dalami.

Kita lihat dulu di dalam sistem kita ini, apakah ingin penyederhanaan par­tai atau memang membebaskan semua partai politik. Jika demikian, maka di DPR akan banyak fraksi. Apakah hal ini bisa menjadikan parlemen yang sehat atau bagaimana. Ini semua harus kita kaji. Kita punya pengalaman ketika awal reformasi. Banyak fraksi, tapi tidak stabil. Makanya, diubah.

Soal angka, MK tidak menyebutkan angka pastinya. Tapi, PDIP mengusul­kan 6 sampai 7 persen. NasDem dulu mengusulkan 7 persen. Kenapa?

Karena ada rasionalitas yang ingin dibangun dalam Pemilu. Kalau partai itu siap menghadapi Pemilu, mesin politik berjalan dan struktur partai sangat baik, untuk mendapatkan angka 7 persen, itu saya kira bisa.

Baca juga : Beringin Akui Efek Dari Dukung Prabowo-Gibran

Apa 7 persen tidak terlalu besar?

Usulan NasDem ini perlu diakomo­dir, karena angka itu cukup moderat un­tuk partai bisa eksis dalam parlemen. Ya, kalau ambil angka yang moderat lagi atau tengahnya, mungkin seperti usulan PDIP, 6 persen bisa kita pertimbangkan.

Jadi, Anda tidak sepakat kalau diperkecil ya?

Kalau diperkecil, peserta Pemilu sema­kin besar lagi. Kalaupun dikecilkan lagi, syaratnya itu kembali lagi ke zaman dulu. Demokrasi kita tidak stabil lagi. REN

Baca juga : Jokowi Minta Sekolah Juga Jadi Safe House

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 03 Maret 2024 dengan judul "Putusan MK, Ubah Syarat Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Aminurrokhman: Justru Syaratnya Perlu Dinaikkan Jadi 7 Persen"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.