Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Putusan MK, Ubah Syarat Ambang Batas Parlemen 4 Persen
Aminurrokhman: Justru Syaratnya Perlu Dinaikkan Jadi 7 Persen
Minggu, 3 Maret 2024 07:50 WIB
Sebelumnya
MK dalam putusannya memerintahkan DPR mengubah angka PT 4 persen sebelum 2029. Bagaimana sikap Anda?
Saya harus pelajari dulu amar putusan MK, sejauh mana putusan itu memerintahkan kepada pembuat undang-undang untuk menindaklanjuti, karena terkait PT ini rumusannya ada di dalam undang-undang.
Kalau putusan MK itu harus ditindaklanjuti, DPR harus mengkaji secara komprehensif substansi pasal per pasal yang menyangkut putusan MK.
Apakah putusan MK ini bermasalah?
Baca juga : Sigit Widodo: Sebaiknya Memakai Ambang Batas Fraksi
Kenapa PT itu dimunculkan dari 2,5 persen, lalu naik ke 4 persen. Kan ada latar belakang dan landasan filosofisnya. Itu akan kami dalami.
Kita lihat dulu di dalam sistem kita ini, apakah ingin penyederhanaan partai atau memang membebaskan semua partai politik. Jika demikian, maka di DPR akan banyak fraksi. Apakah hal ini bisa menjadikan parlemen yang sehat atau bagaimana. Ini semua harus kita kaji. Kita punya pengalaman ketika awal reformasi. Banyak fraksi, tapi tidak stabil. Makanya, diubah.
Soal angka, MK tidak menyebutkan angka pastinya. Tapi, PDIP mengusulkan 6 sampai 7 persen. NasDem dulu mengusulkan 7 persen. Kenapa?
Karena ada rasionalitas yang ingin dibangun dalam Pemilu. Kalau partai itu siap menghadapi Pemilu, mesin politik berjalan dan struktur partai sangat baik, untuk mendapatkan angka 7 persen, itu saya kira bisa.
Baca juga : Beringin Akui Efek Dari Dukung Prabowo-Gibran
Apa 7 persen tidak terlalu besar?
Usulan NasDem ini perlu diakomodir, karena angka itu cukup moderat untuk partai bisa eksis dalam parlemen. Ya, kalau ambil angka yang moderat lagi atau tengahnya, mungkin seperti usulan PDIP, 6 persen bisa kita pertimbangkan.
Jadi, Anda tidak sepakat kalau diperkecil ya?
Kalau diperkecil, peserta Pemilu semakin besar lagi. Kalaupun dikecilkan lagi, syaratnya itu kembali lagi ke zaman dulu. Demokrasi kita tidak stabil lagi. REN
Baca juga : Jokowi Minta Sekolah Juga Jadi Safe House
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 03 Maret 2024 dengan judul "Putusan MK, Ubah Syarat Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Aminurrokhman: Justru Syaratnya Perlu Dinaikkan Jadi 7 Persen"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya