Dark/Light Mode

Imbauan THR Bagi Ojol Semoga Bukan Pencitraan

Netty Prasetiyani Aher: Ojol Telah Berkontribusi Terhadap Perusahaan

Kamis, 21 Maret 2024 07:50 WIB
Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Anda, mengenai imbauan agar perusahaan aplikasi memberikan THR kepada ojek online?

Kami mengapresiasi surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengimbau, perusahaan aplikasi turut memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para driver ojek online maupun kurir.

Pemberian THR kepada para driver ojek online maupun kurir, merupakan langkah yang sesuai dengan semangat keadilan dan kesetaraan, agar semua pihak yang berkontribusi, mendapat penghargaan setimpal.

Menurut Anda sudah sesuai ya?

Baca juga : Mirah Sumirat: THR Bagi Ojol Jangan Sampai Cuma Retorika

Ojek online maupun kurir, meskipun statusnya adalah mitra, namun telah berkontribusi terhadap perusahaan, sehingga layak diberikan THR.

Apakah ini hanya imbauan atau harus dilaksanakan oleh perusahaan ojol dan kurir?

Pemberian THR keagamaan, merupakan salah satu kewajiban perusahaan terhadap para pekerja, termasuk pekerja waktu tertentu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), seperti para driver ojek online dan pengantar paket.

Alangkah tidak adilnya jika driver online sebagai ujung tombak pertumbuhan perusahaan, tidak mendapatkan THR.

Baca juga : Kubu Paslon 03 Bakalan Angkut Bukti Kecurangan

Bagaimana statusnya yang hanya mitra?

Mereka telah berkontribusi dalam mempermudah aktivitas masyarakat, serta menggerakkan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, saya meminta Pemerintah agar jangan hanya berhenti pada tingkat imbauan.

Seharusnya bagaimana?

Harus diikuti dengan langkah-langkah konkret guna menjamin implementasi di lapangan.

Baca juga : Petani Dapat Kabar Baik

Solusi konkretnya seperti apa?

Lakukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring, agar mau memberikan THR demi kesejahteraan para pekerja informal tersebut. Selain driver ojek online, sektor maupun kelompok pekerjaan lain yang tidak mendapatkan keadilan dalam hal THR, harus juga dipantau dan diselesaikan oleh Pemerintah. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 21 Maret 2024 dengan judul "Imbauan THR Bagi Ojol Semoga Bukan Pencitraan, Mirah Sumirat: THR Bagi Ojol Jangan Sampai Cuma Retorika"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.