Dark/Light Mode

Imbauan THR Bagi Ojol Semoga Bukan Pencitraan

Mirah Sumirat: THR Bagi Ojol Jangan Sampai Cuma Retorika

Kamis, 21 Maret 2024 07:40 WIB
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol), merupakan imbauan.

Menurut Kemenaker, besaran dan mekanisme pemberiannya, diserahkan kepada perusahaan.

"Terkait THR untuk ojol dan kurir online, kami mengimbau manajemen perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya, untuk merayakan momen-momen penting seperti hari raya keagamaan," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri, dalam keterangan di akun media sosial resmi Ditjen PHI dan Jamsos, Rabu (20/3/2024).

Baca juga : Kubu Paslon 03 Bakalan Angkut Bukti Kecurangan

Indah Anggoro Putri mengatakan, hubungan perusahaan aplikator dengan pengemudi transportasi daring saat ini, masuk dalam kerangka kemitraan. Karena itu, terkait bentuk THR, besarannya dan bagaimana mekanisme pemberiannya, dia menyarankan untuk dibicarakan dan dikomunikasikan di internal perusahaan masing-masing.

Pihaknya mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform digital yang sudah memberikan kemudahan bagi mitra ojol selama momen perayaan hari raya Idul Fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

"Sesuai imbauan, bentuk, besaran, serta mekanisme Tunjangan Hari Raya dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan masing-masing perusahaan aplikasi," jelas Indah.

Baca juga : Petani Dapat Kabar Baik

Sebelumnya, Indah menyatakan bahwa kedua pekerjaan itu masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. 

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyambut baik kebijakan Pemerintah tersebut. Namun, dia meminta agar imbauan itu bukan sekadar pencitraan.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mengatakan, imbauan dari Kemenaker perlu diikuti langkah-langkah nyata. Menurutnya, diperlukan pendekatan pada perusahaan transportasi daring, agar mau memberikan THR, demi kesejahteraan bagi para ojol dan kurir online.

Baca juga : Gaes…Mau Pulkam Jangan Pake Motor Ya, Berbahaya

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Mirah Sumirat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.