Dark/Light Mode

Kelas 1, 2 Dan 3 BPJS Bakal Melebur Jadi KRIS

Rahmad Handoyo: Perubahan Kelas Amanah Rakyat Dan Undang-Undang

Sabtu, 18 Mei 2024 07:50 WIB
Rahmad Handoyo , Anggota Komisi IX DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Rahmad Handoyo , Anggota Komisi IX DPR. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Masyarakat meributkan penghapusan BPJS kelas 1, 2 dan 3 menjadi kelas standar. Pandangan Anda?

Sebenarnya, perubahan kelas ini merupakan amanah rakyat dan amanah undang-undang. Di dalam UU SJSN, yang melaksanakan pelayanan rawat inap itu berdasarkan kelas standar. Kata standar ini, sebenarnya berdasarkan undang-undang.

Perubahan kelas 1, 2, dan 3 menjadi standar itu, sebenarnya satu perintah yang harus dijalankan, meskipun dalam undang-undang itu tidak dijelaskan secara pasti, kelas standar itu seperti apa. Apakah semuanya sama.

Banyak yang mempertanyakan mengenai iurannya. Bagaimana tuh?

Baca juga : Ah Maftuchan: Ada Dua Risiko Penerapan KRIS

Memang, salah satunya isu krusial soal perubahan kelas BPJS ini, terkait pembiayaan. Sampai sekarang, Pemerintah belum secara utuh, belum secara menyeluruh merumuskan bagaimana strategi pembiayaannya ke depan.

Kalau pembiayaan dari Penerima Bantuan Iuran (PBI), bagaimana?

Kalau dari PBI tidak ada masalah, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. 

Lantas, yang bermasalah pembiayaan apa?

Baca juga : Bahlil Beberin Strategi Sukseskan Swasembada Gula Di Merauke

Yang menjadi krusial itu ketika pembiayaan yang berasal dari mandiri atau pribadi. Terutama yang saat ini kelas 3. Masih banyak yang belum ikut serta BPJS karena keberatan dengan biayanya.

Sehingga, butuh kajian dan solusi. Harapan kita, jangan sampai nanti ada proses pembiayaan yang memberatkan rakyat yang berasal dari pembiayaan mandiri. Kami tidak ingin ada mantan peserta BPJS karena tidak mampu dengan adanya kelas standar ini.

Menurut Anda, berapa biaya yang pas dan layak dengan adanya kelas standar ini?

Kita serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah untuk segera menyusun peta jalan pembiayaan untuk kelas standar ini, secara komprehensif untuk diselesaikan. Kita hanya minta tidak memberatkan rakyat, khususnya dari pembiayaan mandiri.

Baca juga : Tuntaskan Di DPR, Jangan Di MK

Perubahan kelas ini masih ada satu tahun ke depan, yaitu Juni 2025. Saya kira, kita harapkan semua perangkat aturan kebijakan yang menyangkut keseluruhan pelaksanaan itu, segera diselesaikan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 18 Mei 2024 dengan judul "Kelas 1, 2 Dan 3 BPJS Bakal Melebur Jadi KRIS, Rahmad Handoyo: Perubahan Kelas Amanah Rakyat Dan Undang-Undang"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.