Dark/Light Mode

Gugatan Ditolak Mahkamah Konstitusi, Peluang PPP Lolos Ke Senayan Semakin Tipis

Joko Purwanto: Tinggal Tunggu Penetapan KPU

Senin, 27 Mei 2024 07:50 WIB
Joko Purwanto, Mantan Ketua DPP PPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Joko Purwanto, Mantan Ketua DPP PPP. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sederet sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Konsekuensinya, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, PPP tidak lolos ke DPR. Atau, tidak memenuhi ambang batas parlemen (perolehan suara) 4 persen.

Hasyim mengatakan, hal itu merupakan imbas dari sejumlah sengketa Pileg yang diajukan PPP, ditolak Majelis Hakim MK dalam putusan sela (dismissal), Selasa (21/5/2024).

Baca juga : Abdullah Mansyur: Saya Sedih PPP Tak Lolos Ke DPR

"Konsekuensinya, ikhtiar PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara ambang batas parlemen 4 persen, rupa-rupanya tidak tercapai," ujar Hasyim dalam keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, seusai mengikuti putusan-putusan MK itu.

Jika semua sengketa Pileg sudah selesai, KPU akan menetapkan (meresmikan) hasil Pemilu Legislatif 2024.

Namun, Plt Ketua Umum PPP Mardiono ingin menempuh langkah politik dan hukum, agar PPP lolos ke DPR. Namun, Mardiono tidak mau menguraikan, apa langkah politik dan hukum yang bisa menganulir putusan MK. 

Baca juga : Luhut Ikut Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital

Padahal, putusan MK final dan mengikat. Seperti, putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024 yang berujung pada penetapan Prabowo Subianto sebagai Presiden Terpilih oleh KPU.

Anggota Mahkamah PPP Abdullah Mansyur mengaku, belum mengetahui langkah politik dan hukum apa yang akan dilakukan Mardiono. 

"Saya belum mengkonfirmasi kepada Ketum. Sedangkan publik juga tahu, putusan MK final dan mengikat," ujar Mansyur.

Baca juga : Golkar Jamin KIM Adem,Tak Ada Rebutan Jabatan

Mantan Ketua DPP PPP, Joko Purwanto menyarankan agar DPP PPP dan Mardiono jangan berkelit tentang putusan MK itu. "Melihat situasi, harusnya legowo. Dalam konteks orang yang kalah, apa pun ceritanya harus mengakui kekalahan," kata dia.

Setelah putusan MK ini, kembali muncul desakan agar kepemimpinan Mardiono di PPP berakhir. Berikut wawancara dengan Joko Purwanto mengenai hal tersebut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.