Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Putusan MA Jadi Omongan Nih
Idham Holik: Kami Mengkaji Putusan MA Ini
Rabu, 5 Juni 2024 07:40 WIB
Sebelumnya
MA telah mengeluarkan putusan terkait usia calon kepala daerah. Bagaimana sikap KPU?
KPU akan melakukan kajian atas petikan Putusan MA tersebut, yang kami peroleh melalui publikasi website MA.
Berarti KPU belum bersikap?
Sambil menunggu dokumen petikan putusan MA tersebut diterima oleh Ketua KPU, kami akan melakukan kajian. Setelah itu, kami baru bersikap. Sebab, dalam judicial review tersebut, pihak termohonnya adalah Ketua KPU.
Baca juga : Kemenhub Kebut Dua Proyek Di IKN
Apakah KPU akan melakukan upaya hukum lain?
Putusan MA atas judicial review, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, bersifat final dan mengikat. Mereview peraturan di bawah undang-undang adalah kewenangan MA.
Berarti KPU akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan PKPU yang baru ya?
Iya, KPU akan menindaklanjuti putusan MA ini.
Baca juga : Gibran Geber Peternakan
Berarti harus menggelar rapat dengan Komisi II DPR, dong?
KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerintah), untuk menyampaikan putusan MA tersebut.
Kapan rencananya KPU rapat dengan DPR?
Disegerakan, setelah KPU menerima dokumen petikan putusan MA tersebut. REN
Baca juga : Uji Coba Dulu Di Daerah Sebelum Dibuat Nasional
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 5 Juni 2024 dengan judul "Soal Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Putusan MA Jadi Omongan Nih, Idham Holik: Kami Mengkaji Putusan MA Ini"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya