Dark/Light Mode

Soal Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Putusan MA Jadi Omongan Nih

Idham Holik: Kami Mengkaji Putusan MA Ini

Rabu, 5 Juni 2024 07:40 WIB
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Idham Holik, Komisioner KPU. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
MA telah mengeluarkan putusan terkait usia calon kepala daerah. Bagaimana sikap KPU?

KPU akan melakukan kajian atas petikan Putusan MA tersebut, yang kami peroleh melalui publikasi website MA.

Berarti KPU belum bersikap?

Sambil menunggu dokumen pe­tikan putusan MA tersebut diterima oleh Ketua KPU, kami akan melaku­kan kajian. Setelah itu, kami baru ber­sikap. Sebab, dalam judicial review tersebut, pihak termohonnya adalah Ketua KPU.

Baca juga : Kemenhub Kebut Dua Proyek Di IKN

Apakah KPU akan melakukan upaya hukum lain?

Putusan MA atas judicial review, sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, bersi­fat final dan mengikat. Mereview peraturan di bawah undang-undang adalah kewenangan MA.

Berarti KPU akan menindak­lanjutinya dengan mengeluarkan PKPU yang baru ya?

Iya, KPU akan menindaklanjuti putusan MA ini.

Baca juga : Gibran Geber Peternakan

Berarti harus menggelar rapat dengan Komisi II DPR, dong?

KPU akan berkomunikasi dengan pembentuk UU (DPR dan Pemerin­tah), untuk menyampaikan putusan MA tersebut.

Kapan rencananya KPU rapat dengan DPR?

Disegerakan, setelah KPU me­nerima dokumen petikan putusan MA tersebut. REN

Baca juga : Uji Coba Dulu Di Daerah Sebelum Dibuat Nasional

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 5 Juni 2024 dengan judul "Soal Batas Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Putusan MA Jadi Omongan Nih, Idham Holik: Kami Mengkaji Putusan MA Ini"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.