Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
JKN Bakal Jadi Syarat Bikin SIM
Uji Coba Dulu Di Daerah Sebelum Dibuat Nasional
Rabu, 5 Juni 2024 07:25 WIB
![Ilustrasi, Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: iStockphoto/Habibi Alisyahbana) Ilustrasi, Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: iStockphoto/Habibi Alisyahbana)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memulai uji coba menjadikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang hendak membuat SIM harus terdaftar aktif dalam JKN.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo mengatakan, uji coba menjadikan kepesertaan aktif JKN sebagai salah satu persyaratan pembuatan SIM. Ini akan dilakukan di daerah-daerah yang jumlah kepesertaan JKN-nya sudah di atas 95 persen.
Nantinya, jelas Heru, masyarakat yang daerahnya terkena uji coba pembuatan SIM dapat mengecek status kepesertaan JKN-nya lewat situs BPJS atau melalui kanal layanan WhatsApp (WA) BPJS Kesehatan dengan nomor 08118165165.
Baca juga : Kaesang: Tunggu Agustus!
“(Saat uji coba) masyarakat akan diminta petugas mengecek status kepesertaan di program JKN atau BPJS. Bagi yang tidak melampirkan, pengecekan (JKN) untuk pembuatan SIM akan dilakukan dengan NIK,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Lebih lanjut, Heru menyatakan, bila status JKN masyarakat tidak terdaftar atau tidak aktif saat proses uji coba, petugas akan tetap memproses SIM. Namun, SIM tersebut baru bisa diambil setelah yang bersangkutan menyerahkan atau menunjukkan bukti kepesertaan dalam JKN.
Bukti tersebut, bisa berupa nomor virtual account (VA) pendaftaran, bukti bayar lunas, atau bukti mengikuti program atau cicilan iuran JKN. (Bagi yang baru mendaftar) peserta hanya serahkan nomor VA mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS.
Baca juga : Prabowo Didukung DPR
Heru mengatakan, masyarakat juga tidak perlu datang ke Kantor BPJS untuk mendaftar JKN. Menurut dia, masyarakat yang belum terdaftar JKN, bisa melakukan pendaftaran secara online.
Selain itu, Polri juga menyediakan kanal layanan bagi masyarakat yang sudah menjadi peserta tapi masih menunggak pembayaran BPJS dan ingin melunasinya.
“Bagi yang belum mampu melunasi, kami juga beri kemudahan melalui progran cicilan iuran (pendaftaran melalui online). Bukti telah mendaftar program cicilan iuran, sudah cukup (menjadi bukti),” jelasnya.
Baca juga : Tokopedia Dan TikTok Kerek Omzet UMKM
Sebelumnya, Presiden Jokowi menginstruksikan Polri menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurus SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Hal itu tertulis dalam Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Di media sosial X, adanya persyaratan baru berupa kepesertaan dalam JKN untuk pembuatan SIM, ramai dibahas netizen.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya