Dark/Light Mode

KSPI Meminta Pemerintah, Naikkan Upah 8 Hingga 10 Persen

Said Iqbal: Kenaikan Harga Jauh Lebih Tinggi

Sabtu, 28 September 2024 07:40 WIB
Said Iqbal, Presiden KSPI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Said Iqbal, Presiden KSPI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa alasan Anda mengusulkan kenaikan UMP 8 hingga 10 persen?

Dalam beberapa tahun ini, kenaikan upah tidak menutup inflasi. Sehingga, daya beli buruh terus menurun. Meskipun secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, kenyataannya upah riil buruh terus menurun.

Dalam 10 tahun terakhir, upah riil buruh turun sekitar 30 persen. Upah riil adalah upah nominal yang disesuaikan dengan indeks harga konsumen.

Faktor lainnya?

Baca juga : Putusan MK Gagalkan Skenario Ratusan Kotak Kosong Pilkada

Kenaikan harga barang, jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan upah nominal, sehingga buruh terus terbebani dan daya belinya merosot tajam.

Untuk itu, kami mendesak agar Pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada 2025.

Apakah ini langkah tepat untuk memulihkan daya beli buruh?

Tentu, ini juga akan mengurangi disparitas upah antar daerah, yang pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Baca juga : Top, Barantin Sukses Lakukan Reformasi Layanan Karantina

Sudah saatnya Pemerintah memperhatikan kondisi riil yang dihadapi para pekerja. Kenaikan upah minimum ini, adalah bentuk keadilan bagi buruh yang telah bekerja keras, namun terus merasakan dampak inflasi dan kebijakan ekonomi yang tidak berpihak kepadanya.

Pemerintah menyebutkan akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Tanggapan Anda?

Kami meminta, kenaikan upah minimum tahun 2025, tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023. Sejak awal, PP Nomor 51 Tahun 2023 ditolak serikat-serikat buruh.

Apa alasan Anda tidak setuju?

Baca juga : Bukan Kerbau, Banteng Tidak Kenal Rasa Takut

Dasar hukum dari PP Nomor 51 adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini digugat, melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sampai saat ini, belum ada putusan MK, sehingga Pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023, dalam menghitung upah minimum tahun 2025. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 28 September 2024 dengan judul "KSPI Meminta Pemerintah, Naikkan Upah 8 Hingga 10 Persen, Said Iqbal: Kenaikan Harga Jauh Lebih Tinggi"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.